Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Tingkatkan Pelayanan Publik

Walikota Limpahkan Sebagian Kewenangannya pada Camat

Walikota Limpahkan Sebagian Kewenangannya pada Camat
Benni Warlis, Sekdako Payakumbuh (f/humas)
Selasa, 19 Januari 2016 08:51 WIB
Penulis: M Siebert

PAYAKUMBUH-Kewenangan camat di Kota Payakumbuh kian diperluas, sesuai amanah UU No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Walikota  Payakumbuh Riza Falepi,  awal tahun ini,  melimpahkan kewenangannya kepada camat, untuk menerbitkan 4 jenis izin yang diperlukan masyarakat. Rencananya, dalam bulan Januari ini, akan dilaunching sejumlah kewenangan yang dilimpahkan ke kecamatan tersebut.

Sekdako Payakumbuh H. Benni Warlis, MM, yang dihubungi, Senin (18/1), membenarkan pelimpahan sejumlah kewenangan walikota tersebut. "Saya sudah instruksikan Asisten I Setdako Bidang Pemerintahan Yoherman, guna melakukan koordinasi dengan seluruh camat di kota ini. Agar segera melakukan kegiatan  launching pelimpahan kewenangan walikota kepada camat. Maunya pak walikota, Januari ini sudah diluncurkan," katanya.

Asisten I Setdako Bidang Pemerintahan Yoherman ,     bersama Kabag Pemerintahan  Edvidel Arda, dihubungi, mengatakan, tak ada lagi persoalan penyerahan kewenangan walikota kepada camat. Menurutnya, setelah launching, camat sudah boleh mengeluarkan 4 izin yang selama ini berada di Badan Penanaman Modal  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).

Keempat perizinan itu, pendaftaran dan rekomendasi izin lokasi dan operasional lembaga pendidikan masyarakat luar sekolah. Izin operasional PAUD non formal yang terdiri dari TPA dàn kelompok bermain dan satuan PAUD sejenis. Pemberian izin penyelenggaraan operasional lembaga kesejahteraan sosial. Kemudian pemberian izin usaha mikro yang tidak memerlukan kajian teknis.

Dikatakan, pengurusan   keempat perizinan itu di tingkat kecamatan itu, sangat membantu warga kelurahan, karena tak harus lagi datang ke BPMPTSP. Malahan, untuk urusan usaha mikro yang hanya memerlukan satu lembar surat izin, dapat diselesaikan di kantor kecamatan dalam hitungan jam, sebutnya. Izin satu lembar surat itu, bagian dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, kata Yoherman.

Sesuai dengan SK  Walikota Payakumbuh No. 130.28/937/wk-pyk/2015, tentang pelimpahan sebagian  kewenangan walikota kepada camat, tidak hanya 4 perizinan itu, tapi juga 36 rekomendasi, 20 macam koordinasi, 21 macam bentuk pembinaan, 17 pengawasan, 11 bentuk penetapan, 13 macam fasilitasi, 2 bidang persiapan dan 13 macam penyelenggaraan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/