Home  /  Berita  /  Umum

Polres Payakumbuh Ringkus Lagi Dua Tersangka Sabu di Rumah Kontrakan

Polres Payakumbuh Ringkus Lagi Dua Tersangka Sabu di Rumah Kontrakan
Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliana bersama Kasat Resnarkoba AKP Romarpus Almi bersama anggotanya memeriksa barang bukti. Sedangkan yang membelakang adalah tersangka yang diringkus di rumah kontrakannya.
Kamis, 07 Januari 2016 16:04 WIB
Penulis: M.Siebert

PAYAKUMBUH-Polres Payakumbuh kembali meringkus dua orang tersangka pengedar  narkoba jenis Sabu-Sabu,  Rabu (6/1)  pukul 16.30 Wib bertempat di Kelurahan Parik Muko Aia Kecamatan Lampasi Tiga Nagari ( Latina),  Kota Payakumbuh.Kedua tersangka yang digerebek di rumah kontarakannya tersebut, bersama barang buktinya  kini diamankan  di Mapolres Payakumbuh.

Sumber GoSumbar.Com di Payakumbuh, Kamis (7/1) menyebutkan, penggerebekan kedua tersangka itu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Romarpus Almi bersama anggotanya,  di sebuah rumah kontrakan, ketika kedua tersangka tengah membagi Narkoba untuk diedarkan.

Terungkapnya kasus narkoba di kontrakan tersebut berhasil dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas yang mencurigkan dari rumah kontrakan nomor 16 tersebut.Hingga aktivitas penghuninya dipantau oleh polisi berpakaian preman.

Keduanya tersangka masing-masingnya, Roli Saputra,warga jorong Mungka Tengah kenagarian Mungka Tengah kec. Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota dan Deni Susandra seorang tenaga teknis honorer pada Dinas Kehutanan Kota Payakumbuh.Mereka ditangkap sesaat setelah sampai dari Kota Pekanbaru untuk menjemput narkoba jenis sabu-sabu seharga jutaan rupiah. Tersangka Deni Susandra sehari-hari tercatat sebagai warga Jorong  Kerak Hilir Kenagarian Tanjung Bungo Kecamatan  Suliki Kabupaten Limapuluh Kota.

Kapolres Payakumbuh,AKBP Yuliani didampingi Kasat Resnarkoba, AKP. Romarpus Almi dan Kanit I Narkoba, Aiptu. Ardiyanto, ketika diminta konfirmasinya, Kamis siang (7/1).membenarkan telah menciduk dua orang tersangka, yang diduga pengedar narkoba jenis shabu-shabu.

“ Kedua tersangka telah lama kami pantau, dan berkat laporan dari masyarakat, gerak-gerik mereka kemarin terpantau dari arah Pekanbaru menuju Payakumbuh. Sehingga kita langsung melakukan pengintaian dan membuntuti mereka. Saat mereka berada dirumah kontrakan ( tempat tersangka diamankan) tersebut, kita langsung melakukan penggerebekan”, sebut Yuliani .

Dari penggeledahan tersebut, dikatakannya, berhasil diamankan sejumlah barang bukti sejumlah paket sabu-sabu, diantaranya 1 paket besar seberat 1,4 ons seharga Rp. 25.000.000. Lima  paket kecil masing-masing seharga Rp. 200.000, dua paket kecil masing-masing seharga Rp. 400.000, dan 2  paket kecil narkoba jenis sabu-sabu masing-masing seharga Rp. 300.000 serta 1 buah bonk lengkap,1 unit timbangan digital,ribuan plastik pembungkus shabu-shabu.

Selain itu,dari kendaraan roda empat B 1342 WVI yang kerap dikendarai tersangka,polisi juga mengamankan satu paket kecil sabu-sabu siap edar.Hingga kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.*** 

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/