Wawako Suwandel Resmikan Kantor Kelurahan Padang Tinggi Piliang
Penulis: M.Siebert
PAYAKUMBUH-Kelurahan Padang Tinggi Piliang, di Kecamatan Payakumbuh Barat, punya kantor kelurahan baru yang representatif. Kantor kelurahan yang dibangun dengan dana Rp318.521.000 itu, pemakaiannya diresmikan Wakil Walikota H. Suwandel Muchtar, ditandai dengan penandatangan prasasti, didampingi Ketua DPRD YB. Dt. Parmato Alam, Selasa (29/12).
Peresmian kantor kelurahan yang terletak di atas tanah seluas 400 meter itu, dihadiri Asisten II Setdako H. Amriul, Camat Payakunbuh Barat Nurdal, Lurah dan Ketua LPM, Danramil Payakumbuh, kapolsekta, lurah se Payakumbuh Barat, Ketua KAN Koto nan Ampek H. A. Dt. Pdk Rajo, tokoh masyarakat, serta anak nagari setempat. Tanah buat kantor kelurahan itu, dilaporkan Lurah Yusrizal, dibeli dengan dana Rp125 juta.
Meski sempat diguyur hujan, tapi peresmian kantor kelurahan itu, cukup meriah. Setiap RT yang ada di kelurahan setempat ikut lomba membawa dulang, dengan lima makanan khas Koto nan Ampek. Tercatat 11 RT yang ikut dalam lomba memperebutkan trofi camat dan tabanas itu.
Dulang kawa dan dulang sambal adat itu, setelah dinilai dewan juri yang diketuai oleh Ketua Bundo Kanduang Payakumbuh Hj. Misnah, disajikan dan dinikmati undangan yang hadir. Wawako Suwandel Muchtar mengapresiasi panitia pelaksana peresmian kantor kelurahan dalam menggalang partisipasi masyarakat.
Ketua LPM Yernita dan ketua panitia peresmian Taufik, pada acara itu, juga tak pernah berhenti, meminta tambahan fasitas untuk kelancaran pelayanan di Kantor Kelurahan Padang Tinggi Piliang. Permintaan tersebut direspon positif Ketua DPRD YB. Dt. Parmato Alam. Saat memberikan sambutan, ketua dewan menjanjikan akan berusaha menggolkan dana buat pemasangan paving block halaman dan pagar. "Tolong siapkan proposalnya pak lurah," katanya.
Wakil Walikota Payakumbuh dalam sambutannya, mengapresiasi semangat kebersamaan warga setempat. Sebelumnya, Padang Tinggi dan Piliang merupakan dua kelurahan yang terpisah. Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2014, dilikuidasi menjadi satu kelurahan. Penggabungan kelurahan itu, selain amanah undang-undang, juga merupakan keinginan masyarakat, untuk memacu pembangunan dan kesejahteraan warga setempat.
Menurut wawako, pemko bersama DPRD akan terus mendorong masyarakat untuk melakukan penggabungan kelurahan, sesuai dengan peraturan dan perundangan berlaku. Tak ada paksaan dalam penggabungan kelurahan. Namun, bagi kelurahan yang dinilai tim harus bergabung, tapi masih ditolak warga, itu sebuah kemunduran yang harus diseleesaikan secara baik-baik. “Dalam penggabungan kelurahan, prinsipnya adalah musyaearah dan mufakat,” tegas wawako***
Kategori | : | Payakumbuh, Pemerintahan |