Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
19 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
2
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
20 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
19 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Polisi Bisa Bubarkan Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah, Jika.......

Polisi Bisa Bubarkan Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah, Jika.......
Komisioner Divisi Teknis KPUD Bukittinggi, Yasrul.
Selasa, 22 September 2015 20:07 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI, GOSUMBAR.COM - Setiap pasangan calon yang ingin melakukan rapat terbatas atau tatap muka, wajib membuat laporan ke Polres Bukittinggi yang ditembuskan ke KPU Bukittinggi dan Panwaslu Bukittinggi, ungkap Komisioner Divisi Teknis KPU Bukittinggi, Yasrul.

Namun menurut Yasrul, hingga saat ini, baru satu pasangan calon yang telah melapor. “Selama ini kami tidak tahu apakah pasangan calon telah melakukan rapat terbatas dengan masyarakat atau belum, karena sebagian besar pasangan calon tidak ada yang membuat laporan.

Hingga saat ini baru satu pasangan calon yang telah melapor untuk kegiatan rapat terbatas, yakni pasangan Ismet-Zulbahri,” jelas Yasrul, Selasa (22/9/2015).

Yasrul juga menegaskan, pihak kepolisian berhak membubar paksa kegiatan pasangan calon dengan masyarakat, jika dalam melakukan kegiatan tersebut tidak melapor ke kepolisian. Ia berharap seluruh pasangan calon untuk mematuhi segala peraturan yang ada, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut Yasrul, pasangan calon boleh melakukan rapat terbatas sebanyak-banyaknya, asal membuat laporan. Tapi ada beberapa batasan yang harus dipenuhi dalam rapat terbatas itu, diantaranya jumlah massa tidak melebihi 1.000 orang, dan semua peserta harus dipastikan mendapat tempat duduk.

Sementara itu, untuk rapat umum masing-masing pasangan calon juga harus melaporkan kegiatan tersebut, meski jadwalnya telah ditentukan oleh KPU.

“Jadwal untuk rapat umum telah ada, tapi pasangan calon tetap harus membuat laporan, dimana lokasinya, berapa jumlah massanya, siapa tim kampanyenya, siapa penanggungjawabnya, dan data penting lainnya. Untuk kegiatan rapat umum, hingga saat ini belum ada pasangan calon yang telah membuat laporan,” jelas Yasrul.

Yasrul menambahkan, pada Kamis 1 Oktober  2015 mendatang, KPU akan melakukan Deklarasi Pilkada Damai di kawasan Jam Gadang Bukittinggi.

“Deklarasi itu rencananya akan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB. Kami akan mengundang seluruh pasangan calon dan pimpinan partai serta seluruh pihak terkait, agar Pilkada Bukittinggi bisa berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya.(**)

Sumber:GoSumbar.com
Kategori:Bukittinggi, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/