Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
21 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
10 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
10 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Modal Rp800 Ribu, Dapat Rp2 Juta, Tapi Uangnya Palsu

Modal Rp800 Ribu, Dapat Rp2 Juta, Tapi Uangnya Palsu
ilustrasi
Selasa, 22 September 2015 20:33 WIB
Penulis: .
DHARMASRAYA, GOSUMBAR.COM - Uang palsu (upal) diduga banyak beredar di Sumatera Barat (Sumbar) seperti di wilayah Dharmasraya dan Padang Panjang. Jajaran Satreskrim Polsek Koto Baru, Senin, 21 September kemarin berhasil membekuk seorang tersangka pemilik uang palsu tersebut.

Dari tangan tersangka bernama Haryanto (54), warga Jorong Koto Indah, Nagari Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat polisi menyita 13 lembar upal pecahan Rp100 ribu dan dua lembar upal pecahan Rp50 ribu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Bondan Witjaksono, SH SIK MM, didampingi Kapolsek Koto Baru Iptu Suyanto, penangkapan tersangka berawal pada hari Senin, sekira pukul 12.15 WIB, ketika pelaku membeli rokok di warung korban bernama Sutimin (45).

Saat itu, ketika istri korban menunggu warung, datang tersangka yang berbelanja dengan uang pecahan Rp100.000. Merasa curiga uang tersebut uang palsu, istri korban memberitahukan kepada suaminya.

Tidak mau tertipu begitu saja, korban langsung memberitahu kepolisian setempat dengan menggunakan telefon seluler. Beberapa menit kemudian, pihak Polsek Pulau Punjung langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan tersangka.

Ternyata uang tersebut benar uang palsu, setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka.
“Saat ini kita telah amankan tersangka dan berupa barang bukti 13 lembar upal pecahan Rp100 ribu, dan dua lembar upal pecahan Rp50 ribu, serta satu unit sepeda motor Supra Fit BA 6241 VI yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya,” kata Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka ketika dilakukan penyidikan, dia mendapatkan uang palsu tersebut dari salah seorang bandar upal atau temannya di Jawa, dengan membeli upal tersebut seharga Rp800 ribu untuk upal senilai Rp2 juta.
Saat ini tersangka diamankan di balik jeruji besi Mapolsek Koto Baru, dan dijerat Pasal 36 Un­dang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu atau Pasal 245 KUHP tentang Mata Uang Palsu. Ancaman hukumanya sedikitnya 5 tahun penjara. ***

Sumber:okezone.com
Kategori:Dharmasraya, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/