Home  /  Berita  /  Politik

KPU Sumbar akan Verifikasi APK Pasangan Calon Gubernur

Jum'at, 25 September 2015 12:03 WIB
Penulis: Agip M Noerman
PADANG, GOSUMBAR.COM - Komisi Pemilihan Umum Sumbar akan melakuklan verifikasi terhadap alat peraga kampanye (AKP) calon gubernur dan wakil gubernur yang dipasang oleh relawan maupun simpatisan masing-masing pasangan calon (paslon).

Pasalnya, ketentuan pilkada tahun ini berbeda dengan ketentuan pilkada sebelumnya, dimana, relawan maupun simpatisan tidak boleh sembarangan memasangan APK paslon. KPU menyebut, persoalan simpatisan atau relawan merupakan kewajiban dari tim kampanye yang melakukan rapat koordinasi bersama KPU.

Menurut Koordinator Divisi Teknis KPU Sumbar Mufti Syarfie, pemasangan alat peraga kampanye oleh tim pemenangan paslon hanya diperbolehkan pada tempat yang telah ditentukan. Kemudianlanjut Mufti, KPU tidak tau apakah APK tersebut memang dipasang oleh relawan atau simpatisan. Untuk mengetahuinya perlu investigasi. 

"APK yang dipasang relawan atau pun simpatisan harus diverifikasi. Namun, jadwal verifiaksi baru sedang dalam perencanaan,” kata Mufti.

Sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2015, pemasangan APK oleh relawan ataupun tim pemenangan paslon memang dibatasi. Pasangan calon atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye. Pasangan calon atau tim kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain pada tempat yang telah ditentukan. Pasangan calon, tim kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di media masa cetak dan media masa elektronik.

Disinggung soal sanksi kampanye ilegal di media massa oleh paslon, Mufti meyatakan KPU akan mencoret paslon dari daftar pencalonan. Namun, dikatakan Mufti sebelum dilakukan pencoretan, pihaknya  terlebih dahulu akan melayangkan surat peringatan kemudian surat perintah menghentikan kampanye melalui media massa itu.

''Setelah diberikan surat perintah penghentian tetap diabaikan, dalam waktu 1x24 jam, pasangan itu akan dicoret dari daftar calon setelah dilakukan rapat pleno. Ini telah diatur dalam PKPU No. 7 tahun 2015," Mufti mengakhiri. (gib)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/