Home  /  Berita  /  Politik

Tim Advokasi RI-4 akan Laporkan Sengketa Pelanggaran Pemilu di Bukittinggi ke DKPP

Tim Advokasi RI-4 akan Laporkan Sengketa Pelanggaran Pemilu di Bukittinggi ke DKPP
Ketua Tim Advokasi Paslon Cawako RI - 4, Rahmat Wartira SH.
Selasa, 24 November 2015 17:24 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI, GOSUMBAR.COM - Tim Advokasi Ramlan -Irwandi (RI-4) akan menempuh upaya hukum dalam menyikapi lambannya penanganan persoalan terkait temuan Spesimen (contoh) surat suara paslon nomor urut 5 yang menyebar ditengah- tengah masyarakat kota Bukittinggi baru-baru ini.

Dimana dalam Spesimen yang disebarkan oleh tim Paslon no 5 (IMAM) itu menghilangkan nomor urut paslon nomor 4 di dalamnya.

Temuan itu menurut Ketua Tim Advokasi  RI-4, Rahmat Wartira Selasa 24 November 2015, selain sangat merugikan paslon cawako nomor 4 Ramlan - Irwandi juga telah melanggar PKPU no 7 Tahun 2015 pasal 68 dan segala ketentuan sanksinya juga telah termaktub pada pasal 71 PKPU, ungkapnya.

Rahmat Wartira juga menyebutkan terkait dengan dicatutnya logo KPU dan Pemko Bukittinggi yang dipakai dalam Spesimen surat suara yang telah disebarkan oleh Paslon no 5 IMAM, seharusnya kedua lembaga itu pro aktif juga untuk melaporkan hal ini ke Panwaslu dan tidak hanya berbicara lewat media saja, tukasnya.

Rahmat Wartira juga menegaskan, Komisi Pemilihan Umum dan Pemko Bukittinggi seharusnya mempertanyakan kenapa paslon ini berani mencatut logo lembaga mereka dalam Spesimen surat suara itu, padahal itu jelas dilarang oleh ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan tidak dicantumkannya, paslon cawako nomor urut 4 dalam spesimen surat suara itu, menurut Rahmat Wartira adalah sebuah kesengajaan, sepertinya pihak tim IMAM sengaja menghapus memori warga masyarakat pemilih di Kota Bukittinggi terhadap paslon nomor 4 ini, jelasnya.

Kami akan melaporkan semua temuan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tegasnya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Bukittinggi Eri Vatria menyebutkan paslon nomor 5 IMAM melalui tim kampanyenya telah menghadiri panggilan dari Panwaslu untuk mengklarifikasi terhadap laporan temuan dari Paslon nomor 4 pada Selasa (24/11/2015) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam klarifikasi itu menurut Eri, mereka Tim IMAM juga telah mengakui adanya kekeliruan dalam menyebarnya spesimen suara tersebut, ungkap Eri Vatria.

Kami juga akan menggelar Pleno terkait sikap Panwaslu Bukittinggi terhadap persoalan ini besok, Rabu 25 November 2015, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/