Home  /  Berita  /  Politik

Ini Jawaban Panwaslu Bukittinggi Terkait Kasus Spesimen Surat Suara

Ini Jawaban Panwaslu Bukittinggi Terkait Kasus Spesimen Surat Suara
Spesimen surat suara salah satu paslon cawako Bukittinggi yang sempat menimbulkan polemik.
Rabu, 25 November 2015 19:06 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI, GOSUMBAR.COM - Setelah menggelar rapat pleno dalam kasus Spesimen surat suara yang dilaporkan Ketua Tim Kampanye Ramlan-Irwandi, Amir Chosla dengan nomor temuan 07/LP/PILWAKO/XI/2015, akhirnya Panwaslu Bukittinggi menetapkan status temuan ini sebagai pelanggaran administrasi pemilihan, Rabu 25 November 2015.

Pemberitahuan hasil pleno tersebut kemudian juga telah diteruskan kepada KPU Kota Bukittinggi.
Menurut Kooordinator Divisi Hukum, Asneli Warni Penindakan dan Penyelesaikan Sengketa Panwaslu Bukittinggi, penetapan status tersebut dilakukan berdasarkan kajian dari analisis Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang  Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota  Menjadi Undang-Undang, sebagai landasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung tahun 2015.

Selain itu, dalam menetapkan status kasus tersebut, Panwaslu Bukittinggi menurut Asneli juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Dalam kasus Spesimen surat suara ini, pasangan nomor lima melanggar pasal 68 PKPU nomor 7 tahun 2015, dan sanksinya diatur dalam pasal 71 ayat satu dan ayat dua, bahwa pasangan calon itu diperingatkan oleh KPU secara tertulis, dan harus menarik spesimen surat suara yang telah disebarkan kepada masyarakat lalu menyerahkannya kepada KPU,”sebut Asneli, Rabu (25/11/2015).

Panwaslu Bukittinggi menurut Asneli juga telah melakukan rapat dengan Sentral Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dari hasil analisa dan kajian, Gakkumdu menyampaikan pada Panwaslu, bahwa tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus spesimen surat suara tersebut.

Menanggapi putusan itu, Ketua Tim Advokasi Pasangan nomor 4 Ramlan-Irwandi, Rahmat Wartira mengatakan, bahwa Panwaslu Bukittinggi harus melakukan tindakan sesuai aturan PKPU No7 tahun 2015 pasal 71 yang berbunyi tentang pelarangan penyebaran bahan kampanye dengan sanksi mendapat peringatan tertulis dan perintah penarikan bahan yang sudah disebarkan serta menyerahkan bukti bahan kampanye kepada KPU.

Menurut Rahmat Wartira, Panwaslu Bukittinggi harus menarik seluruh spesimen surat suara yang sudah beredar di masyarakat dan menyerahkan bukti tersebut kepada KPU. Disamping itu pasangan nomor 5 harus melaporkan berapa jumlah Spesimen surat suara  yang sudah dicetak dan berapa yang sudah disebarkan kepada masyarakat.

“Jika hal tersebut tidak dilakukan oleh Panwas Bukittinggi, maka kita akan melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP),” tandasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/