Raba Pak Polisi, Waria Ini Terancam Denda Rp 1 Miliar

Raba Pak Polisi, Waria Ini Terancam Denda Rp 1 Miliar
ilustrasi
Senin, 05 Desember 2016 09:32 WIB
SAMARINDA - Apes benar nasib IM. Berharap keuntungan berlimpah, yang didapat malah sebaliknya. Waria 31 tahun itu ditangkap polisi karena berbisnis sabu-sabu.

IM ditangkap oleh polisi yang melakukan penyamaran pura-pura membeli. Saat traksaksi, IM sempat meraba-raba tubuh si pembeli untuk menggeledah guna memastikan orang tersebut bukan polisi.

Setelah ditangkap, IM dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yag ancaman hukumannya denda sebesar Rp 1 miliar. Pasal itu merupakan salah satu ancaman hukum yang diterapkan polisi untuk menjerat warga Pasar Sungai Dama tersebut.

“Tersangka juga kami kenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun. Sedangkan untuk Pasal 114 ancaman kurungan penjaranya minimal lima tahun,” terang Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ilir Ipda Purwanto sebagaimana dilansir laman Samarinda Pos, Minggu (4/12).

Purwanto menjelaskan, kedua pasal sudah sesuai dengan perbuatan IM.

“Di mana tersangka tanpa hak memiliki, menyimpan dan menjual serta menawarkan narkotika golongan satu. Apalagi narkoba itu ditawarkan kepada polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli ketika menangkap tersangka,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, IM sempat menggeledah polisi saat bertransaksi sabu-sabu. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan bahwa pembeli SS itu bukanlah pihak berwajib. Polisi menyita sabu-sabu seberat 0,44 gram seharga Rp 150 ribu.(jpnn)

Editor:wawan k
Sumber:pojoksatu.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/