Kasus Kopi Maut, Usai Periksa Hani, Polisi Klaim Dapat Fakta Baru Terkait Kematian Mirna
Menurut Krishna, Hani masih menyampaikan hal-hal yang baru diingatnya usai penyidik melontarkan dengan sejumlah pertanyaan kepadanya.
"Biasa, (Hani) lupa-lupa tadi juga lupa. Diingatkan lagi karena itu penting. Lupa, makanya diingatkan," ujar Krishna di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis dini hari (4/2).
Dari keterangan Hani, kata Krishna, penyidik menemukan fakta baru atas kematian Mirna. Namun ia enggan menyampaikan kepada publik soal temuan fakta tersebut.
"Fakta apa yang kami dapat itu, nanti disampaikan di pengadilan," ujar Krishna.
Krishna juga enggan berkomentar terkait pernyataan ayah Mirna, Darmawan Salihin, soal permintaan Jessica untuk dicium Mirna.
Ia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Darmawan selaku orang yang pertama kali melontarkan pernyataan tersebut pada acara bincang-bincang di sebuah stasiun televisi swasta.
"Tanya sama Bapaknya. Saya lagi kerja, tidak sempat nonton televisi," ujar Krishna.
Dalam kasus kematian Mirna, polisi telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuh berencana. Jessica disangka menjadi orang yang membubuhi kopi Mirna dengan sianida.
Jessica, berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terancam pidana penjara seumur hidup, penjara selama 20 tahun, atau hukuman mati sebagai vonis terberat.***
Editor | : | sanbas |
Sumber | : | cnnindonesia |
Kategori | : | Ragam |