Mantap! Mulai Tahun Depan, ASN, Polri, dan TNI Dapat Uang Tambahan Lauk Pauk
Penulis: Eki
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan PMK nomor 49 tahun 2023 yang berisi tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024. PMK tersebut juga mengatur tentang uang lauk pauk untuk prajurit TNI dan Polri. PMK ini ditandatangani pada 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.
Salah satu hal yang diatur dalam PMK tersebut adalah besaran standar biaya yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya. PMK tersebut juga mengatur tentang satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN.
"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan minuman bergizi yang dapat menambah atau meningkatkan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan yang dimaksud," demikian dikutip dari PMK tersebut.
Menurut PMK tersebut, besaran biaya tersebut akan disesuaikan dengan lokasi tempat ASN tersebut berada. Biaya makanan penambah daya tahan tubuh tersebut akan diberikan setiap bulan sebagai tambahan biaya diluar kenikmatan lainnya.
Besaran biaya yang ditetapkan dalam PMK ini bervariasi, mulai dari Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu per orang setiap hari. Dengan demikian, mulai tahun 2024, ASN akan mendapatkan tambahan uang sebesar Rp 396 ribu hingga Rp 550 per bulan.
Selain itu, PMK tersebut juga mengatur tentang biaya harian perjalanan dinas ke luar negeri dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan tujuan negara yang dituju.
"Satuan biaya harian perjalanan dinas luar negeri, merupakan penggantian biaya sehari-hari Pejabat Negara/anggota Polri/TNI atau pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan ke luar negeri," demikian tertulis dalam PMK tersebut.
Menanggapi penerbitan PMK tersebut, Sri Mulyani menyatakan bahwa PMK tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam hal penggunaan anggaran belanja negara. "Kami berharap PMK ini dapat memberikan kemudahan dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara," ujarnya.
Adapun untuk penambahan biaya yang paling tinggi, wilayah Papua Barat dan Papua Penggunungan akan mendapatkan tambahan biaya kisaran Rp 25 ribu.
Sedangkan untuk wilayah yang menerima biaya tambahan terendah ada di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang hanya mendapatkan tambahan biaya sebesar Rp 18 ribu. Wilayah DKI Jakarta, Jawa, Bali, NTB, dan NTT akan mendapat tambahan sebasar Rp 19 ribu. Maka dalam satu bulan mereka akan me dapatkan satu bulan.
Tidak hanya itu dalam PMK itu juga diatur tentang biaya harian perjalanan dinas ke luar negeri.Dengan nominal yang berbeda sesuai dengan tujuan negaranya.
"Satuan biaya harian perjalanan dinas luar negeri, merupakan penggantian biaya sehari hari Pejabat Negara, anggota Polri-TNI atau pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan ke luar negeri".***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan |