Home  /  Berita  /  Politik

Mahfud MD: Bea Cukai Lakukan Pencucian Uang Senilai Rp189 Triliun Berupa Emas Batangan

Mahfud MD: Bea Cukai Lakukan Pencucian Uang Senilai Rp189 Triliun Berupa Emas Batangan
Ilustrasi Emas Batangan. (Foto: Istimewa)
Rabu, 29 Maret 2023 23:17 WIB

JAKARTA - Dalam audiensi yang dilakukan bersama Komisi III DPR RI, Mahfud MD menyebut ada dugaan bahwa Bea Cukai pernah melakukan tindak pidana pencucian uang. Nilai dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Bea Cukai pun cukup fantastis yakni, Rp189 triliun dengan modus impor emas batangan.

Namun, dalam surat cukai yang dilaporkan oleh Direktorat Bea Cukai, ditulis bahwa barang yang diimpor adalah emas mentah. "Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Namun, setelah diperiksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata barang yang diimpor adalah emas dalam produk jadi atau emas batangan.

Bea Cukai sempat berkilah, emas batangan tersebut merupakan hasil pencetakan emas mentah yang telah diimpor dan dicetakkan Surabaya, Jawa Timur. "Dicari di Surabaya nggak ada pabriknya," sambung Mahfud MD.

Mahfud mengungkapkan, laporan tersebut diberikan pada 2017 oleh PPATK. Laporan tersebut disampaikan oleh PPATK tanpa disertai dengan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, dan dua orang lainnya. Ini serahkan," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, laporan tersebut tanpa disertai surat karena berisi data-data yang sensitif dan menyangkut masalah besar. "Dua tahun nggak muncul, tahun 2020 dikirim lagi, nggak sampai juga," kata dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/