Home  /  Berita  /  Peristiwa

Minat Nyaleg di 2024? Gerindra Sumbar Buka Pendaftaran Calon Anggota DPRD Nih

Minat Nyaleg di 2024? Gerindra Sumbar Buka Pendaftaran Calon Anggota DPRD Nih
Ilustrasi kampanye Gerindra. (foto: Istimewa)
Senin, 05 September 2022 14:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - DPD Partai Gerakan Indonesia Raya Sumatera Barat (Gerindra Sumbar) membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumbar dan kabupaten/kota se-Sumbar. Adapun syarat utama untuk menjadi anggota ialah bersedia memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI 2024.

Ketua DPD Gerindra Sumbar sekaligus Anggota DPR RI asal Sumbar, Andre Rosiade mengatakan peluang menjadi bagian dari partai nomor satu di Sumbar ini terbuka untuk semua pihak. "Masyarakat Sumbar yang kami cintai, yang kami sayangi. Partai Gerindra saat ini memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik di Sumbar untuk menjadi calon anggota legislatif DPRD Provinsi Sumbar dan Kabupaten/Kota. Untuk itu, saya Andre Rosiade, Ketua DPD Gerindra Sumbar mengajak seluruh masyarakat," kata Andre dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Andre menyampaikan masyarakat yang tertarik dapat mendaftarkan diri di Kantor DPD Partai Gerindra Sumbar dan DPC Gerindra yang ada di kabupaten/kota se-Sumbar. "Mulai tanggal 5-20 September 2022. Mari bergabung dengan Partai Gerindra, kita bangun Indonesia yang lebih baik bersama Gerindra," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman menjelaskan pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir bakal calon legislatif yang bisa diambil pada Kantor DPD Gerindra Sumbar untuk bakal calon legislatif DPRD Provinsi. Atau ambil formulir ke Kantor DPC/DPD Gerindra di Kabupaten/Kota/Provinsi bagi bakal calon legislatif DPRD Kabupaten/Kota.

"Selanjutnya, menyerahkan kembali formulir pendaftaran pada kantor partai di tempat pertama kali mengambil formulir. Pendaftaran dimulai pada tanggal 5 sampai dengan 20 September," jelas Evi.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar ini mengatakan bakal calon legislatif yang ingin maju dari Partai Gerindra hanya diperbolehkan memilih salah satu Dapil (daerah pemilihan) tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu, bakal calon harus bersedia berkolaborasi untuk memenangkan Prabowo sebagai Presiden dan Partai Gerindra pada Pemilu 2024.

"Jenis berkas untuk mendaftar sebagai bakal calon legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah, form permohonan bakal calon legislatif, fotokopi KTP, fotokopi kartu tanda anggota (KTA) Partai Gerindra, pas foto berlatar merah dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, curriculum vitae (CV), bukti kelulusan pendidikan terakhir (ijazah) dilegalisir, surat pengunduran diri dari partai lain kalau ada," paparnya.

Lebih lanjut, Evi merinci sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi antara lain:

1. WNI berumur 21 tahun atau lebih pada saat mendaftar ke Partai Gerindra

2. Bertakwa kepada Tuhan YME

3. Bertempat tinggal di wilayah NKRI

4. Dapat berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia

5. Berpendidikan SLTA/sederajat

6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Terdaftar sebagai pemilih dan anggota Gerindra dibuktikan KTA.

"Selanjutnya, bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, pengacara/advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara. Serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Baca juga:
Anggaran Kalender DPR Rp 955 Juta, Andre Rosiade: Jangan Ada Kongkalikong!
Evi menambahkan bakal calon legislatif juga harus bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, pengurus badan BUMN/BUMD, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

"Untuk surat kelengkapan administrasi dibuktikan dengan KTP WNI, KTA Gerindra, bukti kelulusan pendidikan terakhir yang dilegalisir, surat pernyataan siap sedia bekerja dan berkorban untuk memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden, surat pernyataan siap sedia menjalankan tugas-tugas yang diberikan Partai Gerindra dan siap bekerja serta berkorban dalam rangka pemenangan Pemilu 2024," terangnya.

Tak hanya itu, bakal calon juga harus menyiapkan surat pernyataan bersedia menerima keputusan partai terhadap keputusan penempatan menjadi calon legislatif dan penempatan nomor urut calon legislatif daerah pemilihan serta surat pengunduran diri dari partai lain kalau ada. "Itulah syarat-syaratnya yang kami rasa tidak susah. Selanjutnya, para peminat ditunggu di Kantor DPD Gerindra Sumbar atau DPC Kabupaten/Kota," pungkas Evi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/