Home  /  Berita  /  Politik

KPU Sebut Sipol Baru Mudahkan Parpol Unggah Dokumen

KPU Sebut Sipol Baru Mudahkan Parpol Unggah Dokumen
Ilustrasi Sipol KPU. (foto: dok. ist. via beritasatu)
Kamis, 23 Juni 2022 15:10 WIB
JAKARTA - Komisioner KPU RI Idham Holik dalam pernyataannya, Kamis (23/6/2022), mengungkapkan, KPU meluncurkan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang akan memudahkan Parpol (Parpol) dalam mengunggah dokumen saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu.

"Kita meluncurkan Sipol, sehingga bisa diakses oleh parpol secara online dalam mengunggah data-data yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran parpol yang akan dibuka pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022," kata Idham sebagaimana dikutip GoSumbar.com dari Media Indonesia.

Baca Juga: Hanura: Sipol KPU Sangat Membantu Parpol

Baca Juga: KPU Siap Laksanakan Pemilu 2024

KPU, kata Idham, masih melakukan mediasi dengan Parpol untuk mengintegrasi data Sipol lama ke Sipol baru. "Sampai hari ini masih kita terima (kedatangan parpol)," ujarnya.

Sementara itu, terkait masa penyelesaian sengketa Pemilu, Idham menyebut, secara informal Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melakukan komunikasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Bahas Pemilu, Ini Kesepakatan DPD RI dengan KPU RI

Baca Juga: Sah! Bernad Sutrisno jabat Sekjen KPU RI

"Sudah komunikasi, tentunya dalam waktu dekat kami akan ada komunikasi secara formal. Dalam rakor persiapan pendaftaran parpol, rapat intergasi sipol, Bawaslu selalu kami undang," tutur Idham.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/