Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
22 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
22 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
5
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
2 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Dharmasraya

Dharmasraya Raih Peringkat Dua Nasional Penerapan SPM 2021 - 2022

Dharmasraya Raih Peringkat Dua Nasional Penerapan SPM 2021 - 2022
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan. (antara/ho-kominfo dharmasraya)
Minggu, 29 Mei 2022 16:21 WIB
PULAU PUNJUNG - Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) sukses meraih peringkat ke-2 dari 416 kabupaten di Indonesia dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2021 dan 2022.

"Dharmasraya meraih skor 97,60 persen, berada tipis di bawah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dengan skor 98,33 persen di posisi pertama," kata Kepala Dinas Kominfo Dharmasraya, Rovaly Abdams, di Pulau Punjung, Minggu (29/5/2022).

Ia menjelaskan standar pelayanan minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

"Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Dengan adanya SPM ini tentunya menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat kita," katanya.

Menurut dia, pelayanan dasar itu berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, ketentraman masyarakat, dan lain-lain. Untuk itu, penerapan SPM harus dilakukan dengan baik karena muara dari pelayanan dasar yang berkualitas adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Ke depan SPM ini terus diterapkan lebih baik lagi, karena pada hakikatnya, tugas pemerintah adalah melayani. Sehingga sudah menjadi tugas dan kewajiban para ASN, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.

Berdasarkan Permendagri 59 Tahun 2021, ungkap dia penerapan SPM terdapat beberapa langkah. Yakni pengumpulan data, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Pemkab terus mendorong ASN untuk terus berinovasi menciptakan sesuatu yang baru dan menghadirkan layanan-layanan publik yang inovatif sesuai visi Dharmasraya Maju, Mandiri dan Berbudaya, kata dia.

"Karena inovasi merupakan ruh dari birokrasi, maka hal ini harus menjadi komitmen kita bersama memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas," lanjut dia.

Ia mengatakan capaian Dharmasraya tersebut menjadi satu-satunya di Sumatera Barat yang masuk dalam jajaran 10 besar kategori pemerintah kabupaten.

Menurut dia rentetan prestasi yang telah diperoleh Dharmasraya selama tujuh tahun belakangan bukan datang dengan sendirinya. Hal itu merupakan komitmen dan kerja semua pihak dalam mewujudkan Dharmasraya yang lebih baik. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Pemerintahan, Sumatera Barat, Dharmasraya
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/