Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
16 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
15 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
15 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Agar Harga Sama, DPRD Sumbar Sarankan Petani Sawit Bergabung dengan Asosiasi

Agar Harga Sama, DPRD Sumbar Sarankan Petani Sawit Bergabung dengan Asosiasi
Petani saat panen sawit. (net)
Selasa, 17 Mei 2022 01:59 WIB
PADANG - Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat Mockhlasin menyarankan petani sawit setempat bergabung dengan kelompok, asosiasi, dan mitra sehingga harga jual tandan buah segar sawit mereka sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Masih banyak petani yang memiliki kebun sawit dan berproduksi yang jalan sendiri sehingga harga jual mereka rendah dibanding yang tergabung dengan kelompok," kata dia di Padang, Senin.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan harga tandan buah segar (TBS) sawit setiap minggu dan harga ini ditetapkan bagi pabrik sawit yang akan membeli kepada kelompok petani atau asosiasi yang terafiliasi.

"Jika petani ini tidak tergabung tentu harga jual mereka bisa lebih rendah," kata dia.

Sementara itu Sekretaris Komisi II DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano mengakui saat ini masih banyak petani sawit yang belum tergabung dalam kelompok atau asosiasi petani sawit.

Hal ini dibuktikan data lahan sawit yang terdaftar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sumatera Barat hanya 200 ribu hektare namun luas lahan sawit di provinsi itu seharusnya mencapai 300 ribu hektare.

"Ini yang menjadi tugas kita bersama agar seluruh petani tergabung dengan asosiasi dan harga jual mereka dapat sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah daerah," kata dia.

Apabila seluruh petani sawit di Sumbar tergabung dalam asosiasi petani maka harga jual mereka dapat diatur sedemikian rupa sehingga tidak merugikan petani sawit.

"Jika pemerintah telah menetapkan harga namun petani tidak tergabung maka perusahaan akan membeli sawit mereka dengan harga rendah. Perusahaan diwajibkan membeli sawit sesuai yang ditetapkan pemerintah kepada mitra atau asosiasi petani sesuai harga yang ada dan jika tidak dapat dilaporkan dan mereka bisa diberikan sanksi," kata dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Ekonomi, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/