DPRD Agam Sahkan Perda Pencegahan Pemberantasan Narkotika
Rapat dengan agenda penyampaian pendapat akhir bupati di ruang sidang utama DPRD itu, dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan didampingi Wakil Ketua DPRD Suharman dan Irfan Amran. Rapat langsung dihadiri oleh Bupati Agam Dr Andri Warman, anggota DPRD Agam, kepala OPD dan lainnya.
"Ranperda itu disepakati menjadi Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika setelah tujuh fraksi menyetujui," kata Ketua DPRD Agam, Novi Irwan di Lubukbasung, Senin.
Ia mengatakan, persetujuan Ranperda itu menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Agam Dr Andri Warman dengan pimpinan DPRD Agam.
Sementara Bupati Agam, Andri Warman memberikan apresiasi sekaligus penghargaan kepada DPRD Agam yang telah menyelesaikan penyusunan Ranperda ini dan pembahasannya bersama dengan Pemkab Agam, sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan DPRD.
Kemudian juga telah disampaikan ke Gubernur Sumbar untuk difasilitasi dan telah dilakukan penyempurnaan oleh DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah.
"Sekarang sampai kita pada tahap akhir yaitu, penyampaian pendapat akhir bupati terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika," katanya.
Perda ini sebagai dasar hukum dan pedoman bagi aparatur Pemda dalam menyelenggarakan tindakan fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah.
Perda ini memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan perkursor narkotika dan menjadi landasan yuridis yang kuat bagi Pemda dalam mengambil kebijakan kebijakan strategis.
"Perda ini perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, agar Perda ini dapat dilaksanakan dan ditegakkan sebagai mestinya," katanya.
Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman menambahkan rapat paripurna DPRD hari ini merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Ramperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Tahap selanjutnya yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah permintaan nomor registrasi kepada gubernur serta penetapan dan pengundangannya dalam lembaga daerah.
"Kita semua berharap Perda ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan apa yang dicita-citakan," katanya.
Perda ini diharapkan menjadi solusi bagi permasalahan narkotika yang telah memprihatinkan dan merugikan bangsa dan negara baik dari sisi moril maupun materil. Bahkan telah merenggut banyak korban jiwa, terutama dikalangan generasi muda penerus bangsa yang jika dibiarkan akan sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara.
"Sampai saat ini permasalahan terkait narkotika belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan, baik secara kualitas maupun kuantitas. Indonesia ditetapkan sebagai negara darurat narkotika oleh pemerintah karena peredarannya sudah merambah semua kalangan, baik masyarakat kecil, sampai elit politik," katanya. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | sumbar.antaranews.com |
Kategori | : | Pemerintahan, Sumatera Barat, Agam |