Buka Siang Hari, Tiga Rumah Makan di Pariaman Ditegur
"Untuk pertama ini kami melakukan peneguran, namun jika masih berdagang di siang hari maka akan terapkan sanksi," kata Kepala Dinas Satpol PP Damkar Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Senin.
Ia mengatakan saat pemantauan oleh tim gabungan pada siang tadi pedagang tersebut tidak menjual nasi namun memajang berbagai jenis lauk yang alasannya untuk dijual kepada warga untuk berbuka puasa.
Namun, lanjutnya rentang waktu menjual lauk tersebut masih jauh dari waktu berbuka puasa sehingga pihaknya memberikan teguran lisan agar tidak melakukan ke depannya.
Ia menjelaskan pedagang makanan diperbolehkan berdagang di daerah itu selama ramadan mulai dari pukul 15.00 WIB sedangkan sebelum itu harus tutup karena dapat mengganggu dan tidak menghormati warga yang sedang menjalani ibadah puasa.
"Monitoring (pemantauan) ini pertama kami lakukan pada bulan puasa tahun ini, namun ini akan berlanjut hingga lebaran nanti," katanya.
Alfian mengatakan untuk pemantuan yang pertama tersebut tim gabungan lebih memfokuskan pada sosialisasi kepada pedagang namun nanti jika ditemukan berdagang di siang hari saat ramadan maka pihaknya akan menerapkan sanksi berupa administrasi hingga menyita barang dagangan.
Ia mengimbau pedagang makanan dan minuman di daerah itu untuk tidak membuka warung atau rumah makannya dan menerima tamu saat siang hari selama ramadan sebagai penghormatan untuk warga yang sedang menjalani ibadah puasa.
"Jika nanti kedapatan maka akan kami tindak tegas," ujar dia.
Pemantauan yang dilakukan oleh tim gabungan siang tadi tersebut dilakukan mulai sekitar pukul 11.30 WIB sampai 14.00 WIB dengan menyusuri rumah makan yang ada di Kota Pariaman. Diketahui Saat memberikan teguran pedagang tidak melakukan perlawanan. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | sumbar.antaranews.com |
Kategori | : | Peristiwa, Sumatera Barat, Pariaman |