Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
13 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
13 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
12 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
12 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
13 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Legislator Berharap Pajak Tak Kurangi Transaksi Kripto Dalam Negeri

Legislator Berharap Pajak Tak Kurangi Transaksi Kripto Dalam Negeri
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin dalam suatu kesempatan rapat di Senayan, Jakarta. (foto: dok. ist./dpr)
Rabu, 13 April 2022 11:26 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin dalam pernyataan persnya yang dibaca di Jakarta, Rabu (13/4/201) menegaskan, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto harus bisa dipastikan tidak membuat investor maupun pedagang tidak kabur ke pasar internasional.

"Beban pajak ini harus dipastikan tidak memberatkan bagi investor maupun pedagang yang dikhawatirkan bisa kabur ke pasar internasional untuk mengurangi beban transaksi, (atau, red) berdampak mengurangi minat transaksi kripto dalam negeri," kata Puteri sebagaimana dikutip GoSumbar.com.

Guna menjaga pasar lokal kripto, Legislator Fraksi Golkar DPR RI itu mendorong, pemerintah untuk mengevaluasi sejauh mana dampak pengenaan pajak ini pada penurunan potensi dan minat investor.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang menetapkan besaran tarif PPN atas penyerahan aset kripto sebesar 0,11 persen dikali nilai transaksi aset kripto apabila melakukan transaksi pada platform yang terdaftar Bappebti. Lalu, apabila transaksi dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti, maka dikenakan tarif PPN sebesar 0,22 persen.

Kemudian, atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto, pemerintah menetapkan besaran tarif PPh Final Pasal 22 sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM, apabila transaksi dilakukan pada platform yang terdaftar di Bappebti. Sedangkan, apabila transaksi dilakukan pada tidak terdaftar di Bappebti akan dikenakan tarif PPh Final Pasal 22 sebesar 0,2 persen dari nilai transaksi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/