Legislator Berharap Pajak Tak Kurangi Transaksi Kripto Dalam Negeri
"Beban pajak ini harus dipastikan tidak memberatkan bagi investor maupun pedagang yang dikhawatirkan bisa kabur ke pasar internasional untuk mengurangi beban transaksi, (atau, red) berdampak mengurangi minat transaksi kripto dalam negeri," kata Puteri sebagaimana dikutip GoSumbar.com.
Guna menjaga pasar lokal kripto, Legislator Fraksi Golkar DPR RI itu mendorong, pemerintah untuk mengevaluasi sejauh mana dampak pengenaan pajak ini pada penurunan potensi dan minat investor.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang menetapkan besaran tarif PPN atas penyerahan aset kripto sebesar 0,11 persen dikali nilai transaksi aset kripto apabila melakukan transaksi pada platform yang terdaftar Bappebti. Lalu, apabila transaksi dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti, maka dikenakan tarif PPN sebesar 0,22 persen.
Kemudian, atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto, pemerintah menetapkan besaran tarif PPh Final Pasal 22 sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM, apabila transaksi dilakukan pada platform yang terdaftar di Bappebti. Sedangkan, apabila transaksi dilakukan pada tidak terdaftar di Bappebti akan dikenakan tarif PPh Final Pasal 22 sebesar 0,2 persen dari nilai transaksi.***