Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
3 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
2
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
3 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
3
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
3 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
4
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
2 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Politisi Gerindra Kritisi Tembak Mati Densus terhadap Sunardi

Politisi Gerindra Kritisi Tembak Mati Densus terhadap Sunardi
Ilustrasi Densus 88. (foto: dok. ist./polri)
Kamis, 24 Maret 2022 14:58 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Pansus UU Teroris Romo Muhammad Syafi'i menyebut, tembak mati yang dilakukan Densus 88 Antiteror terhadap dr. Sunardi tidak tepat, terlebih yang bersangkutan tidak membawa senjata tajam. Demikian disampaikan Anggota Komisi lll DPR RI Fraksi Gerindra tersebut saat kunjungan kerja ke Mapolres Sukoharjo, beberapa waktu lalu.

"Saya kira masih ada cara lain, misal menembak ban, kenapa harus menembak orangnya?" kata Romo dikutip GoSumbar.com, Kamis (24/3/2022).

Romo menjelaskan, pasal 28 undang-undang nomor 5 tahun 2018 mengamanatkan, penangkapan terduga terorisme harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, yang dilakukan secara penuh kehati-hatian. Artinya, dia tidak boleh disiksa, tidak boleh diperlakukan secara kejam, tidak boleh dihina, atau dijatuhkan harkat martabatnya sebagai manusia.

"Jadi menurut saya, bahwa yang terjadi ini ada kesalahan prosedur," kata Romo.

Kedepan, kata Romo, Densus 88 diharapkan melakukan evaluasi kembali dalam proses penangkapan terduga teroris. Sebab, yang terjadi pada dr. Sunardi adalah dia tidak membawa senjata, ataupun bom saat ditangkap.

Terkait kesimpulan dari Kompolnas yang menyatakan proses penangkapan sesuai dengan SOP, Muhammad Syafi'i enggan mengomentari.

Sebelumnya diberitakan, dr Sunardi tewas saat hendak ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror pada Kamis (10/3/2022). Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Densus 88 harus menembak terduga teroris dr Sunardi karena yang bersangkutan melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/