BPJS Kesehatan Bisa untuk Klaim Kacamata, Ini Caranya...
Layanan ini berupa subsidi dana dari BPJS Kesehatan untuk kepemilikan kacamata. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan. Berikut rinciannya:
Subsidi kacamata BPJS kelas 1: Rp 300.000
Subsidi kacamata BPJS kelas 2: Rp 200.000
Subsidi kacamata BPJS kelas 3: Rp 150.000
Jadi manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan tidak hanya untuk berobat di Puskesmas atau rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa klaim berbagai alat kesehatan seperti alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck dan kruk.
Untuk meng-klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1) Mintalah rujukan ke poli mata dari Faskes 1
2) Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) sesuai prosedur dari poli.
3) Terima resep pembelian kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Optik yang dituju dalam resep tentu adalah optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4) Legalisir resep kacamata ke loket RS sebelum mendatangi optik yang dituju.
5) Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.***