Nantinya, Kartu BPJS Kesehatan bukan Hanya Syarat Layanan soal Tanah
Selasa, 22 Februari 2022 12:32 WIB
JAKARTA - Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi dalam keterangan resminya, Selasa (22/2/2022) menjelaskan, agenda memasyarakatkan jaminan kesehatan nasional tidak hanya bertumpu pada Kementerian ATR/BPN melalui syarat jual beli tanah.
Toh, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang ini menginstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
"Tidak semua ditumpukan kepada Kementerian ATR/BPN karena ada 30 K/L yang dilibatkan dalam upaya optimalisasi ini," kata dia sebagaimama dikutip GoSumbar.com.
Jadi, seperti Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah, bukan soal korelasi kesehatan dengan ATR/BPN. Tapi, "Saat ini masyarakat lebih cepat mengalami kejadian sakit yang fatal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena itu negara tidak mau mengambil risiko dan pemerintah pun bertanggungjawab (dengan mengambil sikap memasyarakatkan JKN, red)".***