Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
1 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
2
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
1 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Ternyata Mudah Cairkan JHT

Ternyata Mudah Cairkan JHT
Ilustrasi JHT. (gambar: ist./detikcom)
Jum'at, 18 Februari 2022 13:58 WIB

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (18/2/2022) menjelaskan bagaimana mudahnya mencairkan dana jaminan hari tua atau JHT.

"Sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida dikutip dari GoNEWS.co.

Berita terkait Kemenaker: Kemenaker Beri Insentif Peserta Pelatihan di BLK, Krisdayanti Singgung Mental Manja 

Berita terkait Kemenaker: Berangkatkan 43 Ribu PMI, BP2MI Masih Koordinasi dengan Kemenaker dan Gugus Tugas Covid-19 

Dana JHT, kata Ida, juga bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun selama ketentuan pencairannya terpenuhi yakni pekerja telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun.

"Dana yang dapat diambil adalah 30 persen untuk pemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya dalam persiapan pensiun," kata Ida.

Berita terkait Tenaga Kerja: Ahli Waris Pegawai Honorer Kejaksaan Negeri Toba Samosir Terima Santunan BPJS Tenaga Kerja

Berita terkait Tenaga Kerja: 92 Tenaga Kerja Agam yang Dirumahkan Segera Kembali Bekerja 

Dan pada usia 56 tahun, JHT sudah bisa dicairkan penuh karena pada prinsipnya dana itu memang milik pekerja untuk hari tuanya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mulai berlaku pada 4 Mei 2022 menjadi polemik karena ketentuan usia 56 tahun pekerja dalam pencairan dananya. Permenaker ini pun digugat ke Mahkamah Agung (MA) dan Kemenaker menghormati upaya hukum tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/