Home  /  Berita  /  Hukum

Jaksa Kabulkan Penghentian Penuntutan Suami Mencuri untuk Persalinan Istri

Jaksa Kabulkan Penghentian Penuntutan Suami Mencuri untuk Persalinan Istri
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam suatu kesempatan. (foto: ist./kejagung)
Jum'at, 18 Februari 2022 15:20 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengabulkan permohonan penghentian penuntutan terhadap Muhammad Arham (MA). Keterangan resmi Kejagung yang dibaca di Jakarta, Jumat (18/2/2022) menyebut tersangka MA terpaksa mencuri demi melunasi biaya persalinan istrinya.

"Tersangka terdesak akan kebutuhan biaya melahirkan istri yang memasuki usia kandungan 9 bulan namun gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi serta sudah berusaha mencari pinjaman tidak berhasil," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagaimana dikutip dari GoNEWS.co.

Berita terkait Kejagung: Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin dan Jimly Asshiddiqie Diperiksa di Kejagung 

Berita terkait Kejagung: Buronan Kakap Kejagung Adelin Lis Ditangkap di Singapura 

Sebelumnya perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Takalar. Dalam pertemuan di kantor Kejari Takalar pada 14 Februari lalu, korban dan tersangka telah sepakat berdamai.

Dalam pertemuan itu, pihak Kejari Takalar sepakat menebus motor korban yang sebelumnya digadaikan tersangka demi biaya persalinan istrinya sebesar Rp1,5 juta.

Berita terkait Pencurian: Pencurian Tiga Buah Tandan Sawit Berujung di Pengadilan, DPRD Riau Segera Panggil PTPN V 

Berita terkait Pencurian: Keluarga Aktivis HMI jadi Korban Pencurian di Cileungsi, Tas LV Raib 

"Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," ujar Leonard.

Kejagung menyebut, penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat, apalagi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/