Tito Klaim UU Otsus Baru untuk Sejahterakan Rakyat Papua
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang baru disahkan merupakan wujud komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi paling timur tersebut.
"Pembahasan RUU Perubahan kedua ini merupakan upaya bersama yang merupakan wujud komitmen pemerintah, DPR dan DPD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari NKRI," kata Tito, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Tito mengatakan pihaknya berpijak pada semangat untuk melindungi dan menjunjung harkat serta martabat orang asli Papua. Pihaknya juga berpijak pada percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua.
Lebih lanjut, mantan kapolri itu mengatakan bakal menyosialisasi UU Otsus Papua yang baru ini kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Ia akan menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
DPR telah resmi mengesahkan RUU Otsus Papua menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan dilakukan di tengah penolakan sejumlah elemen masyarakat, termasuk warga Papua.
Rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah ini berisi 20 pasal. Sebanyak 18 pasal merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Sementara 2 pasal lainnya adalah pasal baru.
Awalnya, pemerintah hanya mengajukan revisi pada tiga pasal. Revisi berfokus pada perpanjangan dana Otsus Papua yang berakhir pada 2021, aturan pemekaran wilayah di Papua, dan ketentuan peralihan aturan.
Beberapa pasal krusial yang dirombak antara lain, dana Otsus sebesar 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum Nasional hingga 2041. Kemudian pemekaran daerah di Bumi Cendrawasih juga akan menjadi lebih mudah.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Peristiwa |