Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
2
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
3
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
Umum
21 jam yang lalu
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
4
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
21 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
5
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
Umum
20 jam yang lalu
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Baleg Tepis Tudingan Ubah Substansi RUU Migas

Baleg Tepis Tudingan Ubah Substansi RUU Migas
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo dalam suatu kesempatan di ruang kerjanya. (foto: dok./gonews.co/dzulfiqar)
Rabu, 30 Juni 2021 11:54 WIB
JAKARTA - Legislator senior Baleg (Badan Legislasi) DPR RI, Firman Soebagyo, menepis tudingan bahwa Baleg periode lalu mengubah substansi RUU Migas. Baleg disebut menghadirkan kembali BPH Migas dan memberi kewenangan izin importasi Migas.

Firman memastikan, Baleg tidak mengubah substansi karena kewenangan Baleg hanya mengharmonisasi sebuah rancangan Undang-Undang agar tidak bertentangan dengan; UUD 1945, UU MD3, UU 12/2012. Baleg juga harus menimbang apakah sebuah RUU bisa dilaksanakan jika disahkan.

"Memang waktu itu terjadi tarik-menarik antara para pimpinan Komisi VII, jadi bukan di Baleg," kata Firman kepada GoNEWS.co, sebagaimana dikutip Rabu (30/6)2021).

Kala itu, Firman mengisahkan, antara pimpinan di Komisi VII sendiri tidak kompak saat memberi penjelasan kepada Baleg. "Zaman Pak Satya Yudha itu," ujarnya.

"Akhirnya Baleg mengembalikan kepada Komisi VII supaya Komisi VII satu kata dulu," terang Firman.

Kemudian, Firman melanjutkan, terjadi pergantian pimpinan dan anggota (Komisi VII, red) dan draf RUU Migas dimasukkan lagi ke Baleg. "Dan disitu ya harmonisasinya terbatas (sesuai kewenangan Baleg, red) setelah itu menjadi inisiatif dari Komisi untuk membahas dengan pemerintah dan finalnya di Komisi VII,".

Jadi, Firman menegaskan, "Nggak bisa Baleg ngerubah substansi, nggak ada itu (memberi kewenangan izin importasi, red)".

Ia memastikan Baleg periode tersebut hanya mengharmonisasi dan tidak mengetahui di fase mana perubahan substansi terjadi. "Perubahannya terjadi dimana saya tidak tahu. Yang pasti Baleg tidak boleh merubah substansi," tegas Firman.

Terkait bagaimana kelanjutan RUU tersebut saat ini, apakah masih akan diproses atau tidak, Firman memastikan pihaknya hanya menunggu pengajuan.

"Kita menunggu saja dari Komisi VII, kalau diajukan lagi ya diproses. Itu kan tergantung pemerintah juga," kata Firman.

Sebelumnya, Pengamat Energi CMEES (Center for Mineral and Energy Economics Studies), Kurtubi mengisahkan, Panja RUU Migas Komisi VII DPR RI periode lalu telah bersepakat agar BPH Migas dilebur ke Ditjen Migas KemenESDM. Tapi begitu RUU masuk Baleg, BPH Migas muncul lagi.

"Bahkan Baleg DPR bukan hanya merubah kesepakatan Komisi VII untuk mengembalikan BPH Migas ke Ditjen Migas tapi malah memberi kewenangan kepada BPH Migas untuk mengeluarkan izin importasi Migas," tegas Kurtubi kepada GoNEWS.co, sebelumnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/