Karena Ini Hukuman Mati Bandar Sabu di Banten Dianulir...
"Hakim tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba karena sudah jelas terdakwa sebagai bandar, sekaligus pengedar dalam kasus ini dan hakim terkesan asal mengubah putusan pidana terdakwa," kata Azmi dalam sebuah pernyataan yang dikutip GoNEWS.co, Senin (28/6/2021).
Azmi mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi keliru dalam mengartikan dan menerapkan Pasal 241 KUHAP.
Pasal 241 KUHAP, kata Azmi, harus diikuti dengan persyaratan oleh hakim sehingga tidak bisa ditafsirkan secara bias oleh hakim, "Apalagi jika hanya ketidaksetujuan terkait pemidanaan,".
"Artinya, hakim di tingkat banding menggeser makna perbuatan, fakta hukum, alat bukti, keadaan, termasuk nilai keyakinan hakim dalam membuat pertimbangan hukumnya telah lari dari tujuan hukum pidana (vide Pasal 197 huruf d KUHAP)" terang Azmi.
"Pasal 241 KUHAP baru bisa dilakukan jika semua hal dalam pemeriksaan hakim banding menemukan ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau kurang lengkap, baru Pengadilan tinggi mengadakan putusan sendiri," tegas Azmi menambahkan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten diberitakan menganulir hukuman mati ke bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara. Keduanya adalah pemilik sabu 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Hukum |