Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
12 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
2
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
12 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
3
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
13 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
4
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Umum
12 jam yang lalu
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pendidikan

Tolak PPN Jasa Pendidikan, Golkar: Anggaran Pendidikan Harusnya Ditambah

Tolak PPN Jasa Pendidikan, Golkar: Anggaran Pendidikan Harusnya Ditambah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI/Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian dalam suatu kesempatan. (foto: ist.)
Sabtu, 12 Juni 2021 09:45 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menolak keras wacana pemerintah memungut PPN (pajak pertambahan nilai) pada jasa pendidikan atau sekolah.

Hetifah mengatakan, tanpa pajak banyak sekolah yang sudah kesulitan dalam menyelenggarakan kegiatan operasionalnya. Jika PPN diterapkan maka akan memperparah kondisi tersebut.

"Di banyak sekolah, dana BOS masih belum mencukupi untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang berkualitas. Guru honor banyak yang belum mendapat upah yang layak. Tak jarang, pungutan pun dibebankan pada orang tua siswa," kata Hetifah tertulis kepada GoNEWS.co, Sabtu (12/6/2021).

Wakil Ketua Partai Golkar itu menandaskan, "Justru anggaran untuk pendidikan harus ditambah, bukan sebaliknya pemerintah mengambil dari sektor pendidikan,".

Sebelumnya, wacana pajak terhadap jasa pendidikan ini diketahui dari rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam aturan tersebut, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak terkena PPN. Artinya, jika revisi UU KUP ini disetujui, jasa pendidikan akan menjadi objek pajak dan dikenakan PPN. ***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Nasional, Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/