Home  /  Berita  /  Hukum

Tangani Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Polri Sita Sejumlah Aset

Tangani Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Polri Sita Sejumlah Aset
Ilustrasi risiko investasi. (gambar: ist./pixabay)
Minggu, 06 Juni 2021 10:20 WIB
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, Brigjen Helmi Santika mengungkapkan, pihak tengah menangani kasus dugaan penipuan investasi bodong dalam bentuk uang kripto oleh perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDC Cash).

Tempo.co melansir, penyidik Polri telah menyita barang bukti berupa sertifikat hak milik tanah, akta jual beli dan surat pemesanan kavling, uang pecahan dengan berbagai macam mata uang, logam mulia, komputer, laptop, ponsel, buku tabungan beserta ATM, 21 unit mobil dan lima unit sepeda motor.

"Terkait nilainya berapa, masih kami hitung. Penyidik masih mengembangkan untuk mencari aset yang merupakan hasil kejahatan," kata Helmi sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Minggu (6/6/2021).

Dalam kasus investasi bodong bermodus uang kripto ini, polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Dua diantaranya adalah Abdulrahman Yusuf selaku CEO perusahaan EDCCash, S istri dari Yusuf yang berperan sebagai exchanger EDCCash sejak Agustus 2020.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/