Home  /  Berita  /  Peristiwa

DPD RI Sepakat UU Larangan Minol akan Berdampak Positif bagi Perekonomian Jangka Panjang

DPD RI Sepakat UU Larangan Minol akan Berdampak Positif bagi Perekonomian Jangka Panjang
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 28 Mei 2021 00:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mengatakan, pimpinan DPD RI mendukung disahkannya Undang-Undang larangan minuman beralkohol. Hal tersebut diungkapkan Sultan melalui siaran pers yang diterima GoNews.co, Kamis (27/5/2021) di Jakarta.

"Saya yakin UU Larangan Minol akan berdampak baik bagi ekonomi secara jangka panjang. Sebab dari asumsi besaran hilangnya pendapatan negara dari cukai pendapatan beralkohol tidak sebanding dengan manfaat dari pelarangan minuman beralkohol," ujar Sultan.

Sebab kata Sultan, dengan adanya UU tersebut dapat mengurangi dampak kerugian ekonomi berupa turunnya produktivitas masyarakat karena peredaran alkohol, tingkat kecelakaan dan gangguan kesehatan jangka panjang yang menghambat pencapaian bonus demografi yang berkualitas.

Senator muda asal Bengkulu tersebut juga menjelaskan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang hendak diwujudkan sebagaimana diamanahkan oleh UUD 45 adalah bahwa negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.

Kedua kata Sultan, UU Minol dapat ditafsirkan mencakup pula perlindungan masyarakat dari bahaya minuman beralkohol dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

"Kesehatan itu merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang mesti diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Maka setiap orang berhak mendapatkan perlindungan serta jaminan kesehatan, juga berhak mendapatkan rasa aman dari bahaya minuman beralkohol beserta dampak yang ditimbulkan," tegasnya.

Sultan juga menginginkan, agar pemerintah dapat mengembangkan sektor lainnya yang dapat memberikan manfaat ekonomi dengan dampak peningkatan penyerapan sektor tenaga kerja seperti pertanian, pengolahan (industrialisasi) komoditas dan ekonomi digital.

"Kita memasuki era perkembangan ekonomi digital. Maka ada baiknya agar pemerintah lebih konsentrasi terhadap regulasi skema penerapan ekonomi digital di Indonesia daripada mengembangkan produksi serta minuman beralkohol di Indonesia. Sebab semua kebijakan bukan hanya ditinjau dari aspek keuntungan jangka pendek, tapi juga dalam bagan ekonomi secara jangka panjang," tegasnya.

Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira berpendapat, penerimaan yang dihasilkan dari cukai minuman keras tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari konsumsi minuman beralkohol, salah satunya sektor ekonomi. "Keuntungan negara bisa dilihat dari penerimaan cukai minuman beralkohol dan etil alkohol nilainya masing-masing Rp5,76 triliun dan Rp240 miliar sepanjang 2020. Jika digabungkan nilainya cuma Rp6 triliun atau setara 3,5% dari penerimaan cukai hasil tembakau (rokok). Jadi kecil sekali sebenarnya keuntungan yang diperoleh negara," ujar Bhima, kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Sementara, lanjut Bhima, dampak dari peredaran Minol ini sangat berisiko bagi perekonomian. Dikatakannya, jika mengambil studi yang dilakukan Montarat (2009) pada 12 negara menyebutkan bahwa beban ekonomi dari minuman beralkohol adalah 0,45% hingga 5,44% dari PDB. "Jika dilihat, angka PDB Indonesia pada 2020 adalah Rp15.434 triliun. Jika mengambil angka yang sama dengan Amerika Serikat atau 1,66% maka di Indonesia kerugian setara dengan Rp256 triliun," katanya.

Dia menilai tentu beban ekonomi dari Minol ini sangat besar, bahkan lebih tinggi dari belanja kesehatan total di 2020 yakni Rp212,5 triliun.

Sedangkan saat antar fraksi saat melakukan rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (14/1). RUU Larangan Minuman Beralkohol akhirnya ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Sejak tahun lalu, beleid ini menjadi sorotan, karena tidak hanya melarang orang mengkonsumsi dan memproduksi, tapi tiap orang juga dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah RI. "Mereka yang melanggar pun dikenai sanksi pidana," tandasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/