Home  /  Berita  /  Ekonomi

Investor Minta Pajak Perdagangan Kripto Lebih Rendah dari Saham

Investor Minta Pajak Perdagangan Kripto Lebih Rendah dari Saham
Ilustrasi pajak mata uang kripto. (gambar: ist. via teknologi.id)
Rabu, 12 Mei 2021 13:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan pajak pada transaksi mata uang kripto (cryptocurrency). Kebijakannya, masih dirumuskan oleh Bappebti (Badan Pangawas Perdagangan Berjangka Komoditi) bersama Kementerian Keuangan.

Menurut salah seorang investor kripto, Wahyudi Ritonga, penerapan pajak dari perdagangan kripto bagus untuk dilakukan karena bisa menambah pendapatan negara di tengah krisis. "Namun, jangan memberatkan,".

"Pemerintah penting mempertimbangkan besaran pajak yang akan dipungut dari transaksi mata uang kripto. Jangan sampai para investor beralih untuk transaksi ke perusahaan exchange kripto luar negeri, sehingga negara enggak dapat pajak sesuai targetnya," kata Wahyu kepada GoNEWS.co, Rabu (12/5/2021).

Pria yang akrab disapa Bung Way ini berharap, penerapan pajak pada perdagangan mata uang kripto masuk ke dalam kategori PPh final 0,05 persen, "yakni setengah dari PPh final di capital market,".

"Setahu saya saat ini sudah ada Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) dan sejumlah perusahaan exchange lokal yang telah mengajukan proposal berisikan besaran pajak perdagangan mata uang kripto ke Bappebti. Tapi belun ditanggapi lebih lanjut," ungkap Dia.

Hingga kini, perdagangan aset mata uang kripto di sejumlah perusahaan exchange bertumbuh signifikan. Sebagai contoh, transaksi di Indodax pada 2021 mencapai Rp500 miliar per harinya. Sementara pemerintah, belum juga menentukan jenis dan besaran pajak bagi perdagangan aset mata uang kripto di Indonesia. Padahal, bisa saja diterapkan dalam bentuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ataupun PPh (Pajak Penghasilan).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/