Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

Kemendagri Lantik Pj Gubernur Sumbar, Kepri, Jambi dan Bengkulu

Kemendagri Lantik Pj Gubernur Sumbar, Kepri, Jambi dan Bengkulu
Pj Gubernur. (gambar: ist./puspen kemendagri)
Jum'at, 19 Februari 2021 08:44 WIB
JAKARTA - Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) melantik Pj (Penjabat) Gubernur Sumbar (Sumatera Barat), Kepri (Kepulauan Riau), Jambi dan Bengkulu. Keempat Pj Gubernur tesebut dilantik pada Kamis (18/2/2021).

"Empat-empatnya dilantik kemarin pagi pukul 09.00 WIB. Pj akan menjabat sampai pejabat definitif dilantik," kata Kepala Puspen (Pusat Penerangan) Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Benni Irwan kepada GoNews.co, Jumat (19/2/2021).

Mereka yang dilantik adalah; Staf Ahli Mendagri yang juga Plh Sekjen Kemendagri, Hamdani, sebagai Pj Gubernur Sumbar; Staf ahli Mendagri bidang Pemerintahan, Suhajar Diantoro sebagai Pj Gubernur Kepri; Dirjen Bina Administrasi Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni sebagai Pj Gubernur Jambi; Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan), dan Robert Simbolon sebagai Pj Gubernur Bengkulu.

Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan radiogram nomor T.121/1037/OTDA terkait dengan akan dilantiknya Pj Gubernur Sumbar, Kepri, Jambi, Bengkulu.

Seperti diketahui, Sumbar termasuk provinsi yang menggelar pemilihan gubernur pada pilkada (pemilihan kepala daerah) Desember 2020. Belum ada pasangan calon dalam kotestasi tersebut yang bisa dilantik lantaran sempat masuknya gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU, pemenang Pilgub Sumbar adalah pasangan dari koalisi PKS-PPP, Mahyeldi Audy-Joinaldy dengan perolehan suara sebanyak 726.853 suara.

Pasangan calon lain yang mengajukan gugatan ke MK adalah pasangan Mulyadi-Ali Mukhni dari Demokrat-PAN, dan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dari Partai Gerindra.

MK kemudian memutuskan pada Selasa (16/2/2021) bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Dengan demikian, paslon yang diusung PKS Mahyeldi-Audy Joinaldy bakal ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) maksimal lima hari ke depan atau maksimal pada Senin (22/2/2021).

Selain Pilgub (pemilihan gubernur) Sumbar, Pilgub Kepri, Pilgub Jambi, dan Pilgub Bengkulu juga masuk dalam daftar gugatan yang masuk ke MK.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, GoNews Group, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/