Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lontaran Hukuman Mati untuk Dua Mantan Menteri Jokowi, Ini Respon Legislator dan Aktivis

Lontaran Hukuman Mati untuk Dua Mantan Menteri Jokowi, Ini Respon Legislator dan Aktivis
Foto dari berbagai sumber istimewa. (kolase: gonews.co)
Kamis, 18 Februari 2021 20:22 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Syarifuddin Suding, meminta Wamen KumHAM RI (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), Edward Omar Sharif Hiariej untuk menarik pernyataannya terkait kelayakan hukuman mati bagi dua mantan menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi di masa pandemi.

Sikap tersebut dipandang penting untuk dilakukan oleh Wamen KumHAM, agar tak ada pandangan liar di tengah publik yang mempengaruhi proses persidangan.

"Proses hukum terhadap dua tersangka ini masih berlangsung. Wakil menteri hukum dan HAM harus tarik pernyataanya," kata  Sudding kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dikutip GoNews.co dari kompas.com, Kamis (17/2/2021).

Senada, Anggota Anggota Komisi III Fraksi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan) DPR RI, Arteria Dahlan menyatakan bahwa pimpinan kementerian dan lembaga seharusnya menjadi contoh bagi warga negara dalam mensikapi suatu proses hukum.

"Harusnya lebih menghormati proses hukum, lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah, menunggu fakta persidangan," kata Arteria.

Anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Jazilul Fawaid, juga menyatakan hal seirama. Wakil Ketua MPR RI (Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia) itu menyatakan pentingnya kehati-hatian berkomentar bagi pejabat negara.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kiranya kurang pada tempatnya, kecuali bila menjadi saksi ahli," kata Jazilul.

Dari luar Senayan, Aktivis HAM internasional yang juga Country Director RIGHTS Foundation, Nukila Evanty menyatakan, wacana hukuman mati terhadal dua orang mantan menteri yang terjerat kasus korupsi itu kotradiktif dengan tren penghapusan hukuman mati di beberapa negara.

"142 negara, termasuk baru-baru ini beberapa negara bagian di Amerika Serikat dan negara tetangga Malaysia, telah menghapus ancaman pidana/hukuman mati terhadap 33 jenis tindak pidana dalam Undang-Undang (UU) di tahun 2018," kata Nukila kepada GoNews.co.

Disamping itu, lanjut Nukila, pidana mati dalam RUU KUHP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diatur sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Saya sebagai aktivis HAM hanya mengingatkan bahwa tujuan dari pemidanaan bukan untuk pembalasan tetapi untuk pembinaan seorang manusia. Bahkan Hak untuk hidup telah diatur jelas dalam Konstitusi UUD 1945 (Pasal 28A jo. Pasal 28I), artinya hak untuk dibebaskan dari penghilangan nyawa," pungkas Nukila.

Sebelumnya, Wamen KumHAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy, Selasa.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga sempat menanggapi penerapan Pasal 2 UU Tipikor pada dua mantan menteri Jokowi itu. Plt Juru Bicara Komisi KPK, Ali Fikri menegaskan, bagi KPK semuanya tergantung pada alat bukti dan terpenuhi unsur dalam pasal.

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," kata Ali dalam lansiran viva.co.id yang berjudul 'KPK Memungkinan Tuntut Pidana Mati Edhy Prabowo dan Juliari'.

Untuk diketahui, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor itu mengamanatkan; "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.".

Penjelasan pasal itu menyatakan; "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.".

Lansiran itu menyebut bahwa sejauh ini KPK masih mensangkakan keduanya atas pelanggaran pasal Pasal 12 UU Tipikor yang isinya; "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).".

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Desember 2020, KPK telah menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait program bansos (bantuan sosial) penanggulangan pandemi Covid-19 tahun 2020. Peristiwa kejahatan diduga terjadi saat Juliari yang sebelumnya dikenal sebagai kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan) itu tengah menjabat Mensos RI (Menteri Sosial Republik Indonesia).

Sementara Edhy Prabowo, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster pada 25 November 2020. Edhy yang sebelumnya menjabat Menteri KKP (Menteri Kelautan dan Perikanan) disangka menerima hadiah atau janji dari Suharjito, Direktur PT DPP. Pria yang sebelumnya dikenal sebagai kader Gerindra tersebut dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/