Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
2
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
3
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
Umum
23 jam yang lalu
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
4
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
23 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
5
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Minta Bendahara Daerah Berani Tolak Pembayaran yang Tak Sesuai Prosedur

Kemendagri Minta Bendahara Daerah Berani Tolak Pembayaran yang Tak Sesuai Prosedur
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi. (Foto: Humas)
Selasa, 16 Februari 2021 00:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Bendahara Keuangan Daerah adalah benteng terakhir pengelolaan dan pengeluaran uang dan aset negara.

Karena peran vital dan strategisnya itulah seorang bendahara dituntut untuk tidak hanya memiliki kapasitas maupun kapabilitas, tetapi juga integritas dan kejujuran untuk menjaga amanat uang rakyat.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi saat membuka Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah di Jakarta, Senin (15/2/2021).

"Seorang bendahara harus update terhadap perkembangan regulasi. Jangan sampai salah mengambil keputusan karena tak paham aturan," kata Teguh.

Menurut Teguh, apabila paham regulasi sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka bendahara bisa lebih independen dalam melaksanakan tugasnya.

"Selaku bendahara, saudara wajib menolak perintah pembayaran oleh Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratannya tidak lengkap, rinciannya tidak benar ataupun anggarannya tidak tersedia," kata Teguh mengingatkan.

Teguh lantas memperingatkan apabila tetap dilakukan pembayaran meski persyaratannya tidak lengkap, maka akan menjadi beban pribadi bendahara.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra mengimbau kepada seluruh bendahara yang hadir dalam diklat agar senantiasa mampu beradaptasi dalam kehidupan normal baru ini.

"Saat ini kita dituntut untuk cepat beradaptasi dan berinovasi, termasuk bagaimana melakukan penghematan dengan menjaga agar anggaran yang dikeluarkan benar-benar tepat sasaran," kata Rochayati Basra dalam forum yang sama.

Sedangkan Kepala Bidang Otonomi, Keuangan, Pembangunan dan Kewilayahan M. Weli Septiya Putra menambahkan, diklat yang menghadirkan 124 orang bendahara OPD se-Indonesia digelar dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

"Setiap peserta menyertakan hasil swab PCR, mengenakam masker, jarak duduk kita jaga dan kita siapkan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer secara cukup," kata Weli.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/