Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kemendagri Minta Gubernur Tindaklanjuti Inmendagri PPKM Mikro

Kemendagri Minta Gubernur Tindaklanjuti Inmendagri PPKM Mikro
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam suatu kesempatan. (foto: ist./puspen kemendagri)
Selasa, 09 Februari 2021 14:55 WIB
JAKARTA - Ditjen (Direktorat Jenderal) Bina Adwil (Administrasi Kewilayahan) Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) meminta para gubernur, khususnya di 7 provinsi prioritas untuk menindaklanjuti Inmendagri (Instruksi Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 dengan menerbitkan aturan pelaksana, baik melalui Pergub (Peraturan Gubernur) maupun SE (Surat Edaran).

Inmendagri tersebut mengatur tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Kami mengharapkan hari ini 7 provinsi yang diberlakukan Inmendagri ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, sehingga bisa kita publikasi kepada media bahwa jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kab/kota secara berjenjang," ujar Dirjen (Direktur Jenderal) Bina Adwil, Safrizal dalam jumpa pers di Kantor BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) di Jakarta, Senin (8/2/2021) kemarin.

Kemudian, sebagai wakil pemerintah pusat, kepala daerah di 7 provinsi itu juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.

Di tingkat kecamatan pun, Safrizal meminta agar segera dibentuk posko kecamatan untuk mensupervisi posko desa/kelurahan hingga ke tingkat RT/RW.  Di samping itu, agar dilakukan pula analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan. Monitoring dan evaluasi rutin juga diharapkan untuk dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna memperoleh data yang akurat.

Puspen (Pusat Penerangan) Kemendagri menegaskan melalui pernyataan tertulis yang dikutip Selasa (9/2/2021), PPKM Mikro akan diberlakukan pada hari ini hingga 22 Februari 2021.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/