Home  /  Berita  /  Peristiwa

Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap, NU dan MUI Ingatkan Polisi, Jangan Sampai Hambat Ekonomi Umat

Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap, NU dan MUI Ingatkan Polisi, Jangan Sampai Hambat Ekonomi Umat
Aktivitas di pasar muamalah di Depok sebelum pendirinya Zaim Saidi ditangkap polisi. (tempo.co)
Kamis, 04 Februari 2021 09:37 WIB
JAKARTA -- Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pihak kepolisian terkait penangkapan terhadap Zaim Saidi, pendiri pasar muamalah di Depok.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud, mengingatkan, polisi harus berhati-hati, jangan sampai polisi malah menjadi penghambat ekonomi umat.

''Jangan sampai polisi menghambat ekonomi yang didorong pemerintah,'' kata Marsudi pada Rabu (3/2/2021), seperti dikutip dari republika.co.id.

Diingatkan Marsudi, kepolisian harus menjelaskan pelanggaran yang dilakukan pendiri dan pemilik pasar muamalah tersebut.

Menurut dia, pada dasarnya kegiatan ekonomi syariah didukung pemerintah dan juga ada peraturannya.

''Terlebih dulu, polisi harus bisa menjelaskan ke publik kegiatan apa yang melanggar hukum di Indonesia. Jangan sampai di-gebyah uyah (generalisasi) bahwa kegiatan muamalah melanggar hukum. Polisi harus menjelaskan hal ini,'' ucap Marsudi. 

Marsudi menjelaskan, pasar muamalah merupakan sebuah pasar untuk kegiatan bisnis ataupun jual beli atau kegiatan transaksi lainnya secara syariah. Kegiatan syariah sudah banyak kegiatannya digelar di Indonesia karena undang-undang dan perangkat organisasinya sudah banyak, bahkan pemerintah juga mendukung kegiatan syariah tersebut. 

Dia melanjutkan, organisasi kemasyarakatannya sudah lengkap, dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Syariah (IAEI), bahkan sampai organisasi ekonomi yang di dalamnya ada Presiden dan Wakil Presiden. 

Bahkan, para menteri masuk di dalam kepengurusan MES yang intinya adalah untuk mendukung kegiatan ekonomi syariah di Indonesia.

''Kegiatan pasar muamalah di Depok yang penyelenggaranya ditangkap, saya harap, polisi harus hati-hati nangani kasus ini,'' kata dia. 

Harusnya Dibina

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengingatkan, sebaiknya pendiri pasar muamalah itu dibina, bukan malah ditangkap.

''Jadi bila masih bisa dibina ya diusahakan dilakukan pembinaan,'' kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Rabu (3/2). 

Ikhsan mengatakan, muamalahnya sudah benar karena muamalah yang baik itu dengan cara-cara syariah. Muamalah syariah juga sedang digalakkan pemerintah melalui berbagai macam instrumen termasuk memperkuat ekonomi syariah. 

Dulu hanya disebut keuangan syariah sekarang menjadi ekonomi syariah. Pemerintah telah memperluas dari hanya keuangan menjadi ekonomi syariah. Termasuk di dalamnya ada zakat, infak, sedekah, wakaf, filantropi dan lain-lain itu semua berbasis syariah. 

''Hanya saja ada kekeliruan dalam praktik transaksinya (di pasar muamalah) itu menggunakan dinar dan mata uang lain, sementara kita ketahui di Republik Indonesia ini alat tukar yang sah hanya satu yaitu rupiah,'' ujarnya. 

Ikhsan menerangkan, terjadi pelanggaran di penggunaan mata uang asing. Menurutnya, pendekatan hukum seharusnya bisa dilakukan dengan cara persuasif. 

Pendiri pasar muamalah itu sebaiknya dipanggil dulu untuk diperingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang demikian. Artinya dilakukan semacam pembinaan. Kalau dia masih melakukan pelanggaran setelah dibina, maka dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena tidak menggunakan mata uang yang sah. 

''Sebaiknya sih kalau bisa dilakukan pembinaan agar pasar muamalahnya berjalan, tetapi dengan menggunakan instrumen alat tukar yang sah yaitu Rupiah,'' jelasnya. 

Ikhsan mengingatkan bahwa ada kewajiban polisi melakukan pembinaan ke masyarakat. Masyarakat perlu diedukasi dengan cara yang baik dan diperingatkan dengan keras bila perlu.

''Kalau dia terus melakukan dan melanggar ya baru terapkan pidananya, sehingga tujuan dari penegakan hukum dan pembinaan ke masyarakat juga tercapai, hukum itu untuk keadilan kan?'' kata Ikhsan.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ekonomi, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/