Home  /  Berita  /  GoNews Group

Legislator Minta Pemerintah Tak Kurangi Insentif Nakes

Legislator Minta Pemerintah Tak Kurangi Insentif Nakes
Ilustrasi nakes yang berhadapan langsung penanganan Covid-19. (foto: ist./paolo miranda/afp)
Kamis, 04 Februari 2021 19:27 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX Fraksi PAN DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Intan Fauzi, meminta pemerintah menganulir keputusan pengurangan insentif bulanan dan santunan kematian bagi nakes (tenaga kesehatan) yang menangani langsung Covid-19.

"Mereka harus dikecualikan dari segala bentuk pemotongan/refocussing/realokasi anggaran," kata Intan kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Tingginya risiko para nakes Covid-19 di tengah terus meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 per hari, menurut Intan, sepatutnya menjadi pertimbangan untuk mempertahankan nilai insentif bagi nakes.

"Pemotongan tunjangan kepada tenaga medis dan dokter di seluruh fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19, baik di puskesmas, rumah sakit, hingga petugas laboratorium dan sebagainya, tidak boleh dilakukan," tegas Intan.

Terkait hal ini, akun Twitter @RamliRizal yang dikenal sebagai akun mantan Menko (Menteri Koordinator) Ekuin (Ekonomi, Keuangan, dan Industri), Rizal Ramli, mempertanyakan sikap pemerintah.

"Covid terus meningkat,, masih aja genjot infrastruktur 414 T, tapi insentif tenaga kesehatan dipotong 50%. Ngerti ndak sih prioritas hentikan covid ?" tulis akun Twitter tersebut, sebagaimana dilihat GoNews.co, Kamis.

Surat Menkeu dan Penjelasan Dirjen Anggaran

Mengutip Kompas.com, dalam Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-65/MK.02/2021 bertanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin, disebutkan bahwa nakes dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santunan kematian dengan besaran sebagai berikut:

●Dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan

●Peserta PPDS sebesar Rp6.250.000 per orang per bulan

●Dokter umum dan gigi Rp5.000.000 per orang per bulan

●Bidan dan perawat Rp3.750.000 per orang per bulan

●Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000 per orang per bulan

●Santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000

Besaran insentif tersebut mengalami penurunan sebesar 50 persen, jika dibandingkan dengan insentif yang diberikan pada tahun 2020.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani dalam lansiran itu mengatakan, besaran insentif untuk tahun 2021 bagi nakes yang menangani Covid-19 masih dalam tahap koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.

Askolani mengatakan, anggaran kesehatan untuk tahun 2021 awalnya Rp 169,7 triliun. Akan tetapi, dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi anggaran yang lebih besar.

Dia menyebut, alokasi anggaran tersebut diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun.

"Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid-19," kata Askolani Rabu (3/2/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, Kesehatan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/