Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kemendagri Tunggu Ketetapan Status Kewarganegaraan Orient dari Otoritas

Kemendagri Tunggu Ketetapan Status Kewarganegaraan Orient dari Otoritas
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik. (foto: dok. ist./puspen kemendagri)
Kamis, 04 Februari 2021 18:11 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima sejumlah masukan terkait pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore, yang akhir-akhir ini kemenangannya menuai polemik karena status kewarganegaraan.

Rapat jajaran Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otda, Dirjen Polpum, Dirjen Dukcapil, juga Stafsus Mendagri bersama KPU RI, Bawaslu RI, serta Kapolda NTT, telah digelar pada Kamis (4/2/2021), pagi.

"Kami mencermati usulan yang disampaikan oleh Bawaslu, yang memberikan saran atas polemik yang terjadi di Sabu Raijua. Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan laporan bagi kami kepada pimpinan, Bapak Menteri, agar nanti mengambil keputusan yang tepat," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, Kamis.

Dikatakan Akmal, para pejabat terkait, dalam kesempatan tersebut menyampaikan masukan berdasarkan perspektif yang hampir sama. Meski demikian, pihaknya mengaku akan menghormati proses demokrasi dan fakta hukum di lapangan, sehingga keputusan Mendagri tidak akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi ketika ada fakta hukum yang terjadi sekarang, kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah langkah yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan calon melalui keputusan Mendagri, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tandasnya.

Dengan demikian, Kemendagri masih menunggu konfirmasi dari otoritas maupun lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk menentukan status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore berdasarkan fakta hukum. Meski demikian, usulan Bawaslu akan menjadi opsi yang dipertimbangkan.

"Nah, kami tentunya harus konfirmasi ulang kepada lembaga atau otoritas yang memiliki kewenangan untuk memastikan kewarganegaraan ini. Solusi yang ditawarkan oleh Bawaslu menjadi opsi yang akan kami jadikan pertimbangan kepada Bapak Menteri untuk diambil. Tetapi sekali lagi bahwa proses ketetapan, apakah kewarganegaraan adalah WNI atau WNA kami serahkan sepenuhnya nanti kepada otoritas yang berwenang," jelas Akmal.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/