Home  /  Berita  /  Lingkungan

Tidak hanya Pemprov, Komisi V DPRD Sumbar juga Gencar Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

Tidak hanya Pemprov, Komisi V DPRD Sumbar juga Gencar Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Ismet Amzis didampingi Pjs. Walikota Bukittinggi Zainudin saat melakukan sosialisasikan Perda AKB di lingkungan Pemko Bukittinggi, Senin 19 Oktober 2020 kemarin.
Selasa, 20 Oktober 2020 13:28 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Agar semakin dipahami oleh masyarakat, Komisi V DPRD Sumatera Barat (Sumbar) yang diketuai oleh Ismet Amzis S.H gencar melakukan sosialisasi Perda No 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke berbagai daerah di Sumbar.

Dalam kunjungannya ke Kota Bukittinggi, Ismet Amziz yang didampingi Pjs.Walikota Bukittinggi Zainudin mensosialisasikan hal itu dihadapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Bukittinggi.

Ismet Amzis menuturkan pada gosumbar Selasa 20 Oktober 2020, mewabahnya pandemi Covid -19 memang berdampak berbagai aktivitas kehidupan mencakup bidang sosial kemasyarakatan, perekonomian dan pemerintahan. Oleh sebab itu pemerintah berkewajiban untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru, ungkapnya.

Upaya terpadu mencakup peningkatan kesadaran masyarakat dalam upaya penanganan kerentanan sosial budaya dan kerentanan ekonomi dengan melibatkan peran serta masyarakat, tambahnya.

"Adaptasi perumusan kebijakan penanganan Covid - 19, mencakup analisa epidemologi sistem kesehatan dan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," ujar Ismet Amzis.

Ismet Amzis juga menuturkan bagi Pemerintahan Kabupaten dan Kota yang belum menyusun Perkada maka Perda ini langsung diterapkan dan bagi pemerintahan Nagari dan Desa Kelurahan Perda ini dapat menjadi acuan untuk penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian Covid - 19, ucap mantan Walikota Bukittinggi periode 2010 - 2015 itu.

"Perda No 6 ini bertujuan mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mengendalikan penularan Covid -19 dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

Perda No 6 tahun 2020 tentang AKB terdiri 10 BAB dan 117 pasal, mencakup sanksi sosial, denda dan pidana, terangnya.

Sementara itu Pjs.Walikota Bukittinggi Zainuddin juga menuturkan, masyarakat Bukittinggi yang terpapar Covid - 19 sampai saat ini jumlahnya terus meningkat karena kita sudah masuk zona oranye, sebutnya

Untuk itu Zainuddin menghimbau kepada masyarakat agar selalu memematuhi protokol kesehatan dengan selalu mencuci tangan pakai masker menjaga jarak dan menghindari kerumunan agar upaya memutus mata rantai penyebaran virus ini bisa kita wujudkan, tutupnya. (**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/