Home  /  Berita  /  Politik

Tak Mau Lockdown, Ini Langkah Pencegahan Corona di Lingkungan DPR

Tak Mau Lockdown, Ini Langkah Pencegahan Corona di Lingkungan DPR
Ilustrasi Gedung DPR. (istimewa)
Rabu, 07 Oktober 2020 15:03 WIB
JAKARTA - DPR tidak mengambil opsi lockdown atau penutupan gedung meski lebih dari 40 anggota Dewan dan staf terpapar virus Corona (Covid-19). DPR melakukan sejumlah langkah pencegahan penularan Corona meski tidak menutup gedung, di antaranya penyemprotan disinfektan dan pembatasan akses masuk.

"Nah kami sekarang akan lakukan, segera kami programkan untuk melakukan seluruh disinfektan pada ruangan-ruangan fraksi-fraksi, ruang-ruang AKD kita semua akan lakukan itu, dan kami dalam waktu dekat minggu depan kami akan menertibkan semua tamu-tamu lalu lalang yang tanpa ada keperluan tidak diperbolehkan," kata Sekjen DPR Indra Iskandar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Indra mengatakan hanya pejabat eselon I hingga IV yang diwajibkan masuk kantor. Pengaturan itu dimaksudkan agar layanan di DPR tidak terganggu. "Dan hanya pejabat eselon I, II, dan III, dan IV yang berkewajiban untuk masuk, selebihnya pekerjaan-pekerjaan dilakukan dengan WFH. Dan tentu karena ini adalah DPR, Dewan, maka kami tidak melakukan persentase orang yang masuk atau yang hadir di kantor atau di rumah, tapi semua fleksibel berdasarkan kepentingan-kepentingan Dewan," jelas Indra.

"Kami selalu mendasari agar aspek-aspek layanan pekerjaan-pekerjaan yang harus harus dilaksanakan tetap menjadi prioritas. Tapi eselon I, II, III, dan IV itu tetap memiliki kewajiban melalukan pekerjaan di kantor," imbuhnya.

DPR juga akan membatasi akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Namun, Indra menegaskan pembatasan ini tidak terkait dengan aktivitas demo di luar gedung.

"Kami dari keamanan kami memang akan mensortir tamu-tamu yang datang ke sini, semua harus ada kaitan, relevansi dengan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kedewanan. Di luar kegiatan itu kami akan tolak. Kami tidak berkaitan dengan adanya demo, ini berkaitan dengan tanggung jawab DPR kepada fungsi anggaran, legislasi, pengawasan," tegasnya.

Penyemprotan disinfektan sendiri telah dilakukan secara rutin di ruangan fraksi dan komisi setiap harinya. Namun, di masa reses ini, penyemprotan dilakukan berkala setiap 2 hingga 3 hari.

"Di ruang komisi, AKD, setiap sore. Sore setelah persidangan. Ini kan nggak ada persidangan, kita lakukan sekarang ini siang, sore, jam 4 sore. Mungkin setelah tidak ada persidangan kita tidak akan lakukan tiap hari, kami sudah lakukan evaluasi dengan teman-teman, mungkin 2-3 hari sekali," ujarnya.

Pembatasan peserta rapat di DPR juga masih akan diberlakukan di masa sidang berikutnya. Peserta rapat hanya diizinkan 20 persen dari kapasitas ruangan.

"Ya, sementara ini kebijakan pimpinan Dewan masih memberlakukan kebijakan 20 persen itu masih tetap diberlakukan untuk sidang yang akan datang," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/