Home  /  Berita  /  Politik

Soal Amandemen UUD, Syarief Hasan: Semua Aspirasi Kita Dengar, Tapi Tak Boleh Buru-buru

Soal Amandemen UUD, Syarief Hasan: Semua Aspirasi Kita Dengar, Tapi Tak Boleh Buru-buru
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. (Dok. MPR)
Rabu, 09 September 2020 12:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menilai saat ini ada keinginan dari masyarakat untuk melakukan amandemen UUD. Wacana amandemen tersebut karena ada keinginan menghidupkan kembali haluan negara model GBHN yang kini usulannya berkembang ke berbagai lini.

"Ada juga yang ingin bagaimana DPD diperkuat. DPD disebut sebagai lembaga legislatif namun tugasnya beda dengan DPR dan MPR. Selain itu ada juga periode jabatan Presiden juga diubah," ujar Syarief dalam keterangannya, Rabu (9/9/2020).

Hal itu diungkapkannya saat berkunjung ke Kabupaten Indramayu, Jawa Barat kemarin (8/9/2020) dalam rangka sosialisasi empat pilar.

Mengenai aspirasi-aspirasi demikian, mantan Menteri Koperasi dan UMKM itu menegaskan MPR mendengar semua aspirasi masyarakat. Meski begitu dirinya mengatakan bahwa MPR tidak boleh buru-buru melakukan amandemen.

Bagi Syarief, yang lebih penting bagi negara sebenarnya adalah mempertahankan yang sudah bagus. Salah satunya yaitu fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Seperti mendorong anak muda memperoleh pekerjaan dan meningkatkan pendapatan mereka lebih besar", ucapnya.

Ia juga menginginkan agar generasi muda meningkatkan hubungan dengan berbagai elemen masyarakat agar bisa menjalin kebersamaan. Dengan kebersamaan itu akan membawa masa depan Indonesia yang lebih baik.

Diketahui, dalam sosialisasi itu Syarief juga memaparkan wewenang dan tugas MPR. Menurutnya, sebelum dilakukan amandemen UUD, MPR merupakan lembaga tertinggi, sebab salah satu wewenang MPR pada masa itu adalah memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Namun jika setelah diamandemen, MPR menjadi lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya, seperti DPR. "Pemilihan Presiden pun tidak lagi dilakukan di MPR namun dipilih langsung oleh rakyat,", jelasnya.

Meski sebagai lembaga negara, Syarief menjelaskan MPR tetap memiliki wewenang tertinggi, yakni mengubah dan menetapkan UUD. Kewenangan tertinggi lainnya adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden dan juga bisa memakzulkan Presiden bila terbukti melanggar.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/