Home  /  Berita  /  Pariaman

Penyusunan Perda Kearifan Lokal di Pariaman Terkendala COVID-19

Penyusunan Perda Kearifan Lokal di Pariaman Terkendala COVID-19
Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat Mulyadi. (antarasumbar/Istimewa)
Sabtu, 05 September 2020 19:18 WIB
PARIAMAN - Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) kearifan lokal di Kota Pariaman, Sumatera Barat terkendala karena tidak bisa mengumpulkan tokoh masyarakat dan adat untuk meminta tanggapan dan masukkan akibat pandemi COVID-19.

"Sekarang masih menyiapkan naskah akademisnya, jadi masih tahap awal. Kalau tidak ada COVID-19 maka naskah akademis mungkin sudah siap," kata Wakil Ketua DPRD Pariaman Mulyadi di Pariaman, Sabtu.

Ia mengatakan dalam penyusunan naskah akademis tersebut pihaknya harus mengumpulkan banyak kalangan untuk meminta tanggapan dan masukkan sehingga Perda yang sedang disusun dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Ia menjelaskan pentingnya Perda tersebut karena melihat adanya kearifan lokal yang mulai hilang di Pariaman sehingga dengan adanya peraturan itu maka diharapkan kearifan lokal di daerah itu tidak hilang.

Ia menyebutkan salah satu kearifan lokal yang mulai hilang tersebut yaitu 'maantaan asok' atau perkenalan antar keluarga yang merupakan prosesi dalam perkawinan di Pariaman.

"Sekarang sudah mulai dihilangkan padahal itu penting karena pernikahan itu bukan saja untuk menyatukan dua orang saja tapi dua keluarga besar," kata

Oleh sebab itu, lanjutnya Perda tersebut diperlukan sehingga kearifan lokal yang dijalankan oleh warga di daerah itu tidak hilang.

Sebelumnya eks-mahasiswi Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang saat menyelesaikan studinya meneliti terkait tradisi perkawinan 'bajapuik' (menjemput) di Kota Pariaman Yenny Febrianty menilai perlu adanya Perda untuk melindungi nilai dalam kearifan lokal di daerah tersebut.

“Sebenarnya suatu tradisi kebudayaan itu baik, termasuk tradisi bajapuik yang ada di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman,” kata Yenny saat menyampaikan hasil penelitiannya ke Pemerintah Kota Pariaman di Pariaman.

Pada tradisi 'bajapuik' pihak perempuan menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati kepada pihak laki-laki saat akan dilakukan pernikahan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Pemerintahan, Sumatera Barat, Pariaman
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/