Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
18 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
6
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
18 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Home  /  Berita  /  Politik

Pelapor Rocky Gerung, Ahmad Dhani Hingga Anies, Kini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Pelapor Rocky Gerung, Ahmad Dhani Hingga Anies, Kini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Jack Boyd Lapian. (Istimewa)
Selasa, 30 Juni 2020 19:21 WIB
JAKARTA - Masih ingat Jack Boyd Lapian, yang merupakan pelapor banyak tokoh seperti Rocky Gerung, Ahmad Dhani hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?.

Saat ini pria itu ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, JBL ditetapkan tersangka bersama seorang perempuan berinisial TSE berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis.

"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," kata Awi dalam konferensi pers virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6).

Selain itu, Awi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dua diantaranya adalah saksi ahli bahasa dan pidana.

Adapun pasal yang menjerat Jack Boyd Lapian ialah pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik).

Jack Boyd Lapian dikenal sebagai Sekjen Cyber Indonesia dan merupakan seseorang yang menjadi pelapor terhadap sejumlah tokoh yaitu Rocky Gerung dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky "kitab suci adalah fiksi".

Selain Rocky Gerung, sudah banyak pendukung oposisi pada saat musim Pilpres yang sudah dilaporkan Jack Lapian ke polisi. Seperti, Fadli Zon, Ahmad Dhani, Ferdinand Hutahaean hingga Anies Baswedan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:Peristiwa, Hukum, Politik
wwwwww