Home  /  Berita  /  Hukum

Sebut Orang Minang Sekarang Lebih Kadrun dari Kadrun, Ade Armando Dilaporkan ke Polda Sumbar

Sebut Orang Minang Sekarang Lebih Kadrun dari Kadrun, Ade Armando Dilaporkan ke Polda Sumbar
Puluhan warga yang terdiri dari Bakor KAN dan Majelis Tinggi Adat Alam Minangkabau melaporkan Ade Armando ke Mapolda Sumbar, Selasa (9/6/2020) sore. (Antara/Mario S Nasution)
Rabu, 10 Juni 2020 01:26 WIB
PADANG - Pakar Komunikasi Indonesia, Dr Ade Armando MSc dilaporkan ke Polda Sumbar, Selasa (9/6/2020) oleh puluhan warga berpakaian adat Minangkabau yang terdiri dari Bakor KAN dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau karena diduga melakukan pencemaran nama baik masyarakat Minangkabau.

Ia dilaporkan terkait postingannya di facebook Ade Armando yang berisi ''lho ini maksudnya apa? memang orang Minang nggak boleh belajar Injil. Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatera Barat jadi Provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatera Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?.

Kuasa Hukum Wendra Yunaldi di Padang, mengatakan pelaporan ini terkait dengan akun yang terduga dalam Facebook Ade Armando.

''Berdasarkan permintaan Ninik Mamak, kita melihat ada unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap masyarakat Minangkabau,'' kata dia.

Ia mengatakan, atas adanya status facebook tersebut membuat kegaduhan di media sosial dan pihaknya tidak ingin kegaduhan ini sampai pada hal yang lain.

Dan saat ini berseliweran berita yang menuduh Minangkabau dan lain sebagainya, tanpa mengetahui Minangkabau itu sendiri.

Dalam laporan tersebut, Ade Armando diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam laporannya, ada 16 kuasa hukum yang mendampingi dua organisasi tersebut. Mereka mendatangi Mapolda Sumbar sekitar pukul 14.30 WIB, untuk melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando atas postingannya pada 4 Juni 2020 pukul 21.07 WIB.

Laporan tersebut, tentang dugaan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Sementara Ketua Umum Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar Yuzirwan Rasyid dt Gajah Tongga mengatakan kedatangan pihaknya ke Polda berawal dari surat Gubernur Sumbar ke Kementerian Kominfo terkait penghapusan Injil berbahasa Minangkabau yang diduga dihujat oleh Ade Armando di akun facebooknya.

''Kami merasa hal itu melecehkan masyarakat Minangkabau dan membuat gaduh di media sosial serta menimbulkan perpecahan dan pengotak-kotakan adat Minangkabau,'' kata dia.

Melihat hal ini pihaknya merasa terpanggil untuk melaporkan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. ''Kita ingin melaporkan secara hukum agar dapat diproses,'' kata dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Rantau, Sumatera Barat, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/