Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
19 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
2
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
20 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
19 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Pengangkatan Boy Rafli jadi Kepala BNPT, Komisi III DPR Yakin Kapolri Sudah Dapat Restu Presiden

Pengangkatan Boy Rafli jadi Kepala BNPT, Komisi III DPR Yakin Kapolri Sudah Dapat Restu Presiden
Minggu, 03 Mei 2020 19:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil, menyatakan keheranannya kepada pihak-pihak yang meminta Kapolri untuk membatalkan penunjukkan Irjen Polisi Boy Rafli Amar menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menurut Nasir, sebagai bawahan Presiden, Kapolri tentunya telah menyampaikan sebelumnya perihal pergantian Kepala BNPT itu. "Mana mungkin Kapolri berani melampaui kewenangannya atau memojokkan Presiden soal pengangkatan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT. Kalau Kapolri berani melangkahi Presiden itu namanya bunuh diri", ujar politisi PKS itu.

Sebelum mencantumkan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT, menurutnya Kapolri pasti sudah mengajukan nama itu kepada Presiden. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, Kapolri juga menyerahkan nama cadangan jika Presiden menolak Boy Rafli. Karena Istana telah memberikan lampu hijau akhirnya dalam telegram itu, nama Boy Rafli muncul menggantikan Suhardi Alius.

"Pihak yang menuduh Kapolri melampaui kewenangannya dan ingin memojokkan Presiden dengan pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT, tampaknya kurang memahami bagaimana hubungan kerja dan komunikasi Kapolri dan Presiden", ujar Nasir.

Terakhir, Nasir menambahkan bahwa Komjen Polisi Suhardi Alius, bulan Juli ke depan genap empat tahun sebagai Kepala BNPT. Selama memimpin lembaga itu, tidak dinafikan banyak keberhasilan yang dilakukkan bersama jajaran BNPT. Terutama lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Pak Suhardi boleh dibilang sukses. karena itu Pak Boy Rafli diharapkan bisa mempertahankan dan meningkatkan cerita sukses yang telah dilakukan Pak Suhardi," ujar politisi asal Aceh ini.

Dalam pikiran Nasir Djamil, sebelum mencantumkan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT, Kapolri pasti sudah mengajukan nama itu kepada Presiden. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, Kapolri juga menyerahkan nama cadangan jika Presiden menolak Boy Rafli. Karena Istana telah memberikan lampu hijau akhirnya dalam telegram itu, nama Boy Rafli muncul menggantikan Suhardi Alius.

"Pihak yang menuduh Kapolri melampaui kewenangannya dan ingin memojokkan Presiden dengan pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT, tampaknya kurang memahami bagaimana hubungan kerja dan komunikasi Kapolri dan Presiden", ujar Nasir.

Terakhir, Nasir menambahkan bahwa Komjen Polisi Suhardi Alius, bulan Juli ke depan genap empat tahun sebagai Kepala BNPT. Selama memimpin lembaga itu, tidak dinafikan banyak keberhasilan yang dilakukkan bersama jajaran BNPT. Terutama lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Pak Suhardi boleh dibilang sukses. karena itu Pak Boy Rafli diharapkan bisa mempertahankan dan meningkatkan cerita sukses yang telah dilakukan Pak Suhardi ", ujar politisi asal Aceh ini.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/