Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Baiq Nuril, Menkumham: Yang Paling Dimungkinkan adalah Amnesti

Soal Baiq Nuril, Menkumham: Yang Paling Dimungkinkan adalah Amnesti
Menteri Yasonna di kantornya usai menerima kunjungan Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril, Senin (8/7/2019).
Senin, 08 Juli 2019 17:01 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, formulasi hukum yang paling mungkin untuk menolong Baiq adalah amnesti.



"Yang paling dimungkinkan adalah amnesti," kata Yasonna di kantornya usai menerima kunjungan Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril, Senin (8/7/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka mendampingi Baiq Nuril Maknun di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI, Senin (8/7/2019) sore.

Rieke dan Baiq, tiba di komplek perkantoran Kemenkumham di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 16.00 WIB, dan turut didampingi oleh kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi dan Widodo. Perwakilan Tim advokasi dari NTB, Nyayu Ernawati juga sempat dijadwalkan hadir.

"Ini Bu Baiq dan ada pendamping (hukum, red) nya Mas Joko dan Mas Widodo. Jadi sudah didampingi Joko Widodo kebetulan hari ini, alhamdulillah," ujar Rieke kepada wartawan di lokasi.

Rieke optimis, Presiden Joko Widodo akan memberi perhatian khusus pada kasus Baiq. "Mohon doanya ya teman-teman, mudah-mudahan ada hasil terbaik buat Bu Nuril dan insyaallah Pak Jokowi memberi perhatian khusus," kata Rieke.

Pada Kamis (04/07/2019) lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum Baiq Nuril .

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menjelaskan majelis hakim menyatakan dalil PK yang diajukan pihak Baiq Nuril -bahwa ada kekhilafan atau kekeliruan nyata di dalam putusan kasasi MA- tidak dapat dibenarkan.

Andi beralasan, majelis hakim PK memandang putusan majelis kasasi yang menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana kepada Baiq Nuril itu sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya

Sebelumnya, hakim kasasi Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah atas sangkaan "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" yang tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan MA ini membatalkan vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Mataram pada Juli 2018 lalu, yang menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah dan dia dibebaskan dari status tahanan kota.

Buntut dari putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril itu pun, Baiq meminta Presiden Jokowi membantunya melalui amnesti. Permintaan Baiq disampaikan melalui suratnya di Medos yang kemudian viral.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/