Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kabur dari Padang, Pasutri Tersangka Penjual Sate Babi Ditangkap di Bekasi

Kabur dari Padang, Pasutri Tersangka Penjual Sate Babi Ditangkap di Bekasi
Pengerebekan penjual sate daging babi yang dilakukan tim terpadu Pemko Padang, akhir Januari 2019 lalu.
Minggu, 19 Mei 2019 11:48 WIB
PADANG - Sempat jadi buronan, pasangan suami istri penjual sate daging babi bernama Bustami (55) dan Evi (48) akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polresta Padang, Kamis (16/5). Pasangan suami istri (pasturi) tersebut ditangkap saat berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena ingin mencari bantuan.

Dikutip dari harianhaluan.com, Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Edriyan Wiguna mengatakan, penangkapan pasturi penjual sate daging babi tersebut berkat informasi bahwa tersangka diketehui sedang berada di Bekasi, karena melarikan diri yang sebelumnya status wajib lapor.

"Dari informasi tersebut, kemudian dua orang personil dikirim ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar tersangka sedang berada di sana," kata Yulmar dalam keterangan pers pada Sabtu (18/5) di Mapolresta Padang.

Yulmar menyebutkan, kedua tersangka ditangkap sekitar 21.00 WIB, yang saat itu sedang berada di sebuah toko tempat menjahit baju. Penangkapan ini juga dibantu oleh personel Polres Bekasi. Saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari tersangka. Namun tersangka masih tidak mengakui perbuatannya.

"Setelah kami tangkap, kemudian tersangka pasturi ini kami bawa ke Mapolresta Padang, pada Jumat (17/5) untuk proses selanjunya. Tersangaka sudah sekitar satu bulan menjadi buronan, karena tidak hadir saat status wajib lapor," ucapnya.

Selanjutnya dikatakan Yulmar, tersangka akan dijerat dengan pasal 62 undang-undang (UU) No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No 41 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan UU No 18 tahun 2012 tentang Pelindungan Pangan.

"Terhadap kedua tersangka akan diberlakukan dengan tiga pasal berlapis. Secepatnya akan kami lakukan perlimpahan perkara beserta barang bukti ke kejaksaan penuntut umum (JPU) untuk dipersidangkan," ucapnya.

Sementara itu, walaupun pihak kepolisian sudah menetapkannya sebagai tersangka sejak Februari 2019 lalu, tapi tersangka Bustami masih tidak mengakui perbuatannya dan merasa korban dalam kasus ini.

"Kami ke sana hanya untuk mencari bantuan ke Mabes Polri, karena di sini kami sudah menjadi tersangka, kami hanya korban," ungkap Bustami saat ditanya usai keterangan pers pada Sabtu (18/5).

Sebelumnya diketahui, pada Selasa (29/1/2019) lalu, penggerebekan terhadap gerobak sate KMSB di kawasan Simpang Haru, yang diduga menjual sate daging babi, oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM dan Satpol PP Padang.

Karena dari hasil Lab yang dilakukan oleh tim tersebut, diketahui bahwa sate yang dijual oleh pemilik sate KMSB tersebut memang berasal dari daging babi, sehingga Dinas Perdagangan melimpahkan kasus ini ke kepolisian. ***

Editor:arie rh
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/