Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
20 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
20 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
6 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
4 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penetapan Tersangka UBN Prabowo Anggap Sebagai Kriminalisasi Ulama

Penetapan Tersangka UBN Prabowo Anggap Sebagai Kriminalisasi Ulama
Rabu, 08 Mei 2019 19:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Calon presiden Prabowo Subianto menyayangkan langkah Polri menetapkan pendakwah Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka.

Baginya, kasus UBN merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, khususnya ulama yang mendukung pasangan 02, Prabowo-Sandi.

"Mulai ada pemanggilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh pendukung kami. Pemanggilan kembali kepada UBN yang dinyatakan tersangka oleh Polri dalam kasus sudah lewat 2017. Lalu dimana setelah diperiksa nggak ada unsur pidana dalam peristawa itu," kata ketua umum Gerindra itu dalam jumpa pers di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Prabowo menilai penetapan ini merupakan bentuk kriminalisasi ulama yang mendukungnya. Apalagi, penetapan dilakukan setelah para ulama menggelar Ijtima Ulama III.

"Kami anggap ini upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyaaan sikap tokoh masyarakat dan unsur elemen masyarakat. Bagi kami demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak individu menyampaikan pendapat," tutupnya.

Bachtiar Nasir seharusnya diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) pada hari ini. Tapi dia mangkir dari panggilan tersebut.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/