Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Tim Pengkaji Ucapan Tokoh, Moeldoko Sebut Nama Kivlan Zein

Soal Tim Pengkaji Ucapan Tokoh, Moeldoko Sebut Nama Kivlan Zein
Selasa, 07 Mei 2019 22:23 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji ucapan hingga tindakan tokoh-tokoh yang melanggar hukum. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan tim tersebut bersifat internal, yang memberi input isu kepada Menko Polhukam.

"Tim pengkaji ini lebih bersifat internal. Ini sebagai instrumennya Menko Polhukam untuk melihat, mendengarkan, dan membaca berbagai isu yang telah berkembang di masyarakat... bahkan bukan hanya isu, bahkan bisa hasutan, ajakan-ajakan yang menuju makar," kata Moeldoko di gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Moeldoko mengatakan tim itu berisi para ahli yang memberikan masukan terkait situasi keamanan negara. Moeldoko mengatakan dibentuknya tim ini bukan bertujuan mengekang kebebasan demokrasi.

"Itu sebenarnya lebih seperti... itu kondisinya tidak ada upaya pemerintah untuk menghalangi kebebasan demokrasi, tidak sama sekali. Saya sering mengatakan sebuah negara yang memiliki demokrasi yang kuat seperti Indonesia, kalau tidak diimbangi oleh instrumen hukum yang kuat, ada kecenderungan anarkis, itu," kata dia.

"Di Amerika itu boleh berbicara, menegakkan kebebasan, tetapi lihat Patung Liberty, sebelah tangan kirinya itu memegang konstitusi, yang maknanya kebebasan tanpa diimbangi oleh konstitusi, maka kecenderungan itu akan anarkis," sambung Moeldoko.

Lalu seberapa parah komentar para tokoh sehingga pemerintah membuat Tim Hukum Nasional? Moeldoko mengatakan tim pengkaji ini dibutuhkan pascapencoblosan Pemilu 2019. Pada poin ini, Moeldoko menyebut nama Kivlan Zen.

"Khususnya dalam konteks pemilu ini memang cukup meningkat dengan tajam seperti semuanya sedang beredar sekarang ajakan Pak Kivlan Zen pada tanggal 9 untuk melakukan diskualifikasi kepada pasangan 01, lalu berikutnya ajakan merdeka, ini mau ke mana arahnya? Apakah ini didiamkan, apakah ada langkah-langkah hukum dan seterusnya, maka ini perlulah tim tadi untuk melihat lebih jauh lagi sehingga kan nanti kalau terjadi langkah-langkah pendekatan yudisial atau mereka ambil tindakan yang lain, maka itu justru menimbulkan kegaduhan dan lain-lain," bebernya.

Sebelumnya, di media sosial dan pesan WhatsApp beredar video Kivlan Zen bicara di sebuah forum. Dalam video berdurasi 30 detik itu, Kivlan mengajak hadirin dalam forum tersebut untuk ke Lapangan Banteng pada 9 Mei. Setelah itu, mereka akan meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Dalam video tersebut, Kivlan mengatakan akan melawan pihak yang menghalangi mereka.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/