Polda Sumbar Tangkap 2 Pengedar Sabu Asal Pekanbaru
Dikutip dari republika.co.id, Wadir Ditresnarkoba Polda Sumbar AKBP Rudi Yulianto mengatakan, tersangka seorang perempuan berinisial N (45 tahun). Ia ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi Pasa Hilia Pasa Usang Kayu Tanam, Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (24/4).
“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti 995,02 gram narkoba jenis sabu-sabu (metamfetamina) yang dilapisi plastik teh Cina merek Guanyinwang di dalam kantong plastik warna hitam,” kata Rudi di markas Polda Sumbar di Padang, Senin (29/4/2019).
Rudi menyebutkan, dari pemaparan tersangka N mengaku barang tersebut diperoleh dari tersangka H yang menyuruh untuk membawa barang bukti dari Kota Pekanbaru ke Kota Padang dan akan diberi imbalan uang sebesar Rp 5 juta setelah barang sampai.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka kedua berinisial H, seorang laki-laki (44). H ditangkap di dalam rumah di Jalan Mustafa Yatim, Perumahan Simponi Blok G Nomor 6, RT 002, RW 009, Tangkerang Tengah, Kota Pekanbaru, Riau.
Dari tangan tersangka H, polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,65 gram narkoba jenis sabu-sabu (metamfetamina) yang dibungkus dalam plastik klim warna bening.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, diancam dengan pidana penjara 5 hingga 20 tahun. ***
Editor | : | arie rh |
Sumber | : | republika.co.id |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat |